Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)
Peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok di DKI Jakarta dinilai sudah mencoba menyeimbangkan kepentingan kesehatan dan dunia usaha. Kalangan industri event berharap kebijakan tersebut tetap memberi ruang bagi keberlangsungan sektor kreatif yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.
Ketua Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha, menilai regulasi tersebut tidak bersifat pelarangan total, melainkan pembatasan yang disertai edukasi.
"Saya melihat Perda KTR ini menjadi jalan tengah ya. Membatasi dan tidak melarang total. Jadi, tercapai lah keberpihakan untuk semua pihak," kata Eka di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati kebijakan yang dibuat demi kepentingan bersama. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diharapkan tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri kreatif.
"Kami menghormati bahwa KTR dibuat demi kebaikan bersama. Dalam penerapannya, kiranya tetap mengatur mana area yang boleh dan tidak boleh merokok. Kemudian, dalam praktik implementasi di lapangannya juga tetap berimbang dalam mengakomodir keberlangsungan ekonomi kreatif. Sehingga tidak berujung timbulnya gejolak," jelasnya.
Berdasarkan Survei Industri Event Nasional 2024–2025, nilai ekonomi industri event di Indonesia mencapai Rp 84,46 triliun dengan potensi penyerapan sekitar 8,8 juta tenaga kerja. Jakarta menjadi salah satu pusat utama kegiatan, mulai dari festival musik hingga pameran seni dan budaya.
Eka mengingatkan, di tengah situasi ekonomi global yang belum stabil, sektor ekonomi kreatif justru perlu terus didorong.
"Ekonomi kreatif tidak hanya dinamis, tetapi juga membuka peluang kerja yang beragam, termasuk bagi generasi muda dan pelaku usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu sangat penting perlindungan bagi ekonomi kreatif agar dapat tumbuh dan semakin kuat," tegasnya.
Data menunjukkan, pada 2024 terdapat 8.777 event di 34 provinsi dengan total nilai Rp 84,46 triliun yang menggerakkan 8,8 juta pekerja. Namun sejak terbitnya Inpres No.1/2025 hingga 11 Februari 2025, tercatat 638 event dibatalkan atau ditunda di 32 provinsi dengan potensi kerugian mencapai Rp 429,23 miliar.
Eka menilai pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting.
"Berkaca pada tahun lalu, karena sempat ada kebijakan efisiensi, terjadi penurunan luar biasa di sektor industri kreatif. Termasuk di DKI Jakarta. Efeknya, pertumbuhan UMKM-nya turun, penyerapan lapangan kerjanya turun. Jadi, jika masih ada pihak-pihak yang mendorong untuk dilakukan pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship, harus melihat dan menyadari bahwa daerah juga bergantung pada pertumbuhan PAD. Jika PAD dari industri event dan MICE-nya berkurang, efek dominonya hotel, restoran juga berkurang," pungkasnya.