Berita

Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra, Bahtra Banong. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Politik

DPR Tugasi Bahtra Banong Bereskan Kasus Penipuan Travel di Sultra

SELASA, 03 MARET 2026 | 01:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah korban penipuan Travel Umroh dan Haji bernama Tajak Ramadhan Group (TRG) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadu ke DPR. 

Terkait itu, Anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra, Bahtra Banong, diberikan tugas khusus oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk membantu para korban mendapat kepastian hukum.

Habiburokhman menyampaikan penugasan Bahtra disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang turut dihadiri Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol. Gidion Arif Setyawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.


"Izin Pak Wakapolda, nanti kita akan terus berkomunikasi ya Pak Wakapolda. Nanti ada petugas khusus dari Komisi III, namanya Pak Bahtra dari DPR yang nanti share teknis berkomunikasi dengan Bapak ya," ujar Habib.

Dalam kesempatan itu, Bahtra menyampaikan pokok-pokok persoalan yang dialami oleh korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh TRG, karena terjadi upaya pengamanan kasus oleh Terlapor yang dalam hal ini pihak travel.

"Kami ingin menyampaikan bahwa penanganan ini harus secara serius dan tuntas,karena kami menganggap beberapa media menyampaikan terkesan seolah-olah terlapor ini meminta untuk diamankan di Polres, padahal sebetulnya mereka pelaku utamanya," jelasnya.

Di samping itu, politisi Partai Gerindra ini juga mengungkap fakta Polisi sampai saat ini belum meminta keterangan dari pihak korban yang dalam hal ini Pelapor nomor LP/B/6/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tanggal 27 Februari 2026.

"Kami juga ingin meminta pihak kepolisian secara serius menangani ini, karena jangan sampai nanti justru pelaku utamanya tidak dikenakan apa-apa, malah nanti yang agennya menjadi tersangkanya pimpinan," urai dia.

"Apalagi ini sudah ada fakta-fakta yang disampaikan oleh Polda, sementara di suatu sisi Pelapor sendiri belum pernah dimintai keterangan di Polda. Artinya kan ini bertentangan. Pelapornya belum pernah dimintai keterangan tetapi fakta-faktanya sudah disampaikan oleh pihak Polda. Ini kan artinya secara sepihak diminta keterangannya oleh Terlapor," beber Bahtra.

Maka dari itu, dia berharap penanganan kasus dugaan penipuan travel umrah ini harus secara tuntas terselesaikan dengan baik, karena banyak masyarakat di dapilnya yang menjadi korban.

"Di dapil saya di Bombana dan di Kolaka, dan sebagian di Kendari hampir setiap hari me-WA saya ya pimpinan terkait soal kejelasan kasus yang menimpa korban travel umrah yang sedang marak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bahtra menyampaikan poin-poin kesimpulan dalam rapat yang di antaranya sebagai berikut:

Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti penanganan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Tajak Ramadan Group (TRG) dengan laporan polisi No: LP/6/2/2026/SPKT SATRESKRIM POLRESTA KENDARI POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 27 Februari 2026 dan laporan-laporan lainnya secara transparan, akuntabel, serta menempatkan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komisi III DPR meminta Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening atas nama TAJAK RAMADAN GROUP (TRG) serta rekening pemilik, pengurus maupun pihak-pihak yang berafiliasi dengan aliran dana jamaah sesuai ketentuan perundang-undangan 

Komisi III DPR RI mendukung penuh pembentukan satuan tugas (SATGAS) oleh POLDA SULAWESI Tenggara untuk menghimpun pengaduan dan atau laporan haji umrah TAJAK RAMADAN GROUP terkait penipuan dan atau penggelapan dana jamaah haji dan umrah.

Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Tenggara agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait kasus TRG demi menghindari pengambilan kesimpulan yang terlalu diri (prematur) dan tidak sesuai dengan fakta.

Komisi III DPR RI akan mengawal dan mengawasi perkara ini agar berjalan  sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya