Momen yang dinanti-nanti telah tiba! Persiapan mudik Lebaran 2026 sudah di depan mata.
Untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan ketertiban lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Biar perjalanan ke kampung halaman makin aman dan terhindar dari kemacetan parah, yuk catat baik-baik pengaturan lalu lintas berikut ini!
1. Sistem Satu Arah (One Way)
Pemerintah kembali memberlakukan sistem
one way untuk memecah kepadatan di jalan tol.
Arus Mudik: Diberlakukan mulai dari Tol Jakarta-Cikampek KM 70 hingga Semarang-Solo KM 421. Waktu penerapannya mulai Selasa, 17 Maret 2026 (12.00 WIB) sampai dengan Jumat, 20 Maret 2026 (24.00 WIB).
Arus Balik: Berlaku untuk arah sebaliknya, yakni dari Tol Semarang-Solo KM 421 hingga Tol Jakarta-Cikampek KM 70. Jadwalnya berlaku mulai Senin, 23 Maret 2026 (12.00 WIB) hingga Minggu, 29 Maret 2026 (24.00 WIB).
2. Sistem Contra Flow (Lajur Pasang Surut)
Selain
one way, skema
contra flow juga disiapkan di titik-titik krusial seperti ruas tol Jakarta-Cikampek dan Jagorawi.
Arus Mudik (Tol Jakarta-Cikampek KM 47 - KM 70): Terdapat dua periode, yaitu Selasa, 17 Maret (14.00 WIB) hingga Jumat, 20 Maret (24.00 WIB), lalu dilanjutkan pada Sabtu, 21 Maret (12.00-20.00 WIB) dan Minggu, 22 Maret 2026 (09.00-18.00 WIB).
Arus Balik: Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek KM 70 sampai KM 47 pada Senin, 23 Maret (14.00 WIB) hingga Minggu, 29 Maret 2026 (24.00 WIB). Sementara itu, untuk ruas Tol Jagorawi (KM 21 Gunung Putri - KM 8 Cipayung),
contra flow beroperasi khusus pada tanggal 24 dan 29 Maret 2026 di jam 14.00-19.00 WIB.
3. Sistem Ganjil-Genap
Jangan lupa sesuaikan pelat nomor kendaraan Anda dengan tanggal di hari perjalanan.
Arus Mudik: Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai Semarang-Batang KM 414, serta Tol Tangerang-Merak KM 31 sampai KM 98. Aturan ini diterapkan dari Selasa, 17 Maret (14.00 WIB) hingga Jumat, 20 Maret 2026 (24.00 WIB).
Arus Balik: Berlaku dari Tol Semarang-Batang KM 414 sampai Jakarta-Cikampek KM 47, dan Tol Tangerang-Merak KM 98 sampai KM 31. Berlangsung sejak Senin, 23 Maret (00.00 WIB) hingga Minggu, 29 Maret 2026 (24.00 WIB). (Catatan: Aturan ini tidak berlaku untuk ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, kendaraan disabilitas, dan mobil operasional tol).
4. Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Kabar baik bagi pemudik kendaraan pribadi! Operasional mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, truk gandeng, hingga truk pengangkut bahan tambang dan bangunan akan dibatasi secara tegas.
Pembatasan di berbagai ruas tol dan jalan nontol (arteri) ini berlaku cukup panjang, mulai Jumat, 13 Maret 2026 (12.00 waktu setempat) hingga Minggu, 29 Maret 2026 (24.00 waktu setempat).
Meski begitu, jangan khawatir akan kelangkaan logistik. Angkutan khusus untuk BBM, gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan kebutuhan bahan pokok tetap diizinkan melintas, asalkan membawa surat muatan barang yang jelas dan tidak berstatus kelebihan muatan (
ODOL).
Dengan mengetahui jadwal dan rekayasa lalu lintas ini sejak awal, Anda tentu bisa merencanakan waktu perjalanan dengan lebih matang. Selalu pastikan kendaraan dalam kondisi prima dan patuhi arahan petugas di jalan.
Selamat merencanakan mudik Lebaran 2026, semoga perjalanan Anda lancar dan penuh kegembiraan!