Berita

Mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. (Foto: RMOL)

Hukum

Matan Menhub BKS Tiga Kali Mangkir Dipanggil KPK

Kini Alasan Sakit
SENIN, 02 MARET 2026 | 17:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (BKS) untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini dia beralasan sakit, sehingga tidak bisa menghadiri panggilan ulang.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari ini, Senin 2 Maret 2026.

"Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.


Budi menyebut, tim penyidik masih intens berkoordinasi dengan Budi untuk penjadwalan ulang berikutnya agar yang bersangkutan benar-benar hadir.

Namun demikian, saat ditanya apakah Budi melampirkan surat sakit, Budi mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Nanti saya cek ada surat sakitnya atau tidak gitu ya. Konfirmasi dari saksi, bahwa yang bersangkutan sakit. Tentu nanti penyidik akan siapkan lagi jadwal ulang," pungkas Budi.

Budi sebelumnya mangkir saat panggilan pertama pada Rabu, 18 Februari 2026. Ia meminta jadwal ulang dengan alasan sudah ada agenda yang terjadwal. Tim penyidik pun kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 26 Februari 2026, namun Budi juga kembali mangkir dan meminta penjadwalan ulang pada hari ini.

Nama Budi Karya tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg atas terdakwa Muchamad Hikmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas.

Dalam persidangan tersebut, saksi Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, memberikan keterangan terkait pertemuan dengan Budi Karya dan Sudewo.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya