Berita

mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (BKS). (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Beri Kode Mantan Menhub Bakal jadi Tersangka Kasus DJKA

MINGGU, 01 MARET 2026 | 09:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat bahwa mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (BKS) berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, posisi BKS sebagai top management membuat keterlibatannya diduga mencakup keseluruhan rangkaian proyek yang kini diusut di berbagai wilayah.

"Tidak permisif sebetulnya, jadi begini, beliau itu ada pada top management, top manager ya di situ. Sedangkan perkara DJKA ini itu seperti sering saya sampaikan beberapa ruas," kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 1 Maret 2026.


Asep menjelaskan, perkara DJKA merupakan rangkaian kasus besar yang tersebar di banyak daerah dan saling berkaitan, mulai dari Jawa hingga Sumatera dan Sulawesi. Penyidikan kemudian berkembang ke sejumlah wilayah lain di Sumatera, Jawa Timur hingga proyek Trans Sulawesi.

Menurutnya, karena sosok di pucuk pimpinan berada pada keseluruhan proses, maka penanganan terhadap yang bersangkutan akan bermuara setelah seluruh fakta di tiap wilayah tuntas diungkap.

"Nah, untuk efektivitas penanganan perkara, karena orang ini kan berada atau person ini berada pada keseluruhan dari proses itu. Jadi nanti bermuaranya ke situ. Nah bermuaranya ke situ," jelasnya.

KPK, kata Asep, sengaja menunggu seluruh rangkaian perkara rampung agar penetapan hukum terhadap pihak di level top management dilakukan secara utuh dan tidak parsial.

"Kita tunggu biar semuanya selesai sehingga yang bersangkutan tidak lagi dituntut atau dipersangkakan berkali-kali gitu," tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemetaan detail peran di setiap proyek sebelum mengambil langkah hukum final.

"Dan kita juga ingin tahu di masing-masing per wilayah ini seperti apa fakta-fakta perbuatannya. Perbuatan yang bersangkutan ini di yang Semarang seperti apa, yang ini seperti apa, jangan sampai nanti hanya berdasarkan satu perkara kemudian kita pukul rata, oh seperti ini. Jadi nanti penanganan perkaranya tidak komprehensif," pungkas Asep.

Nama Budi Karya tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg atas terdakwa Muchamad Hikmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas.

Dalam persidangan tersebut, saksi Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, memberikan keterangan terkait pertemuan dengan Budi Karya dan Sudewo.

Harno menyebut, pada 9 April 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, ia menerima pesan WhatsApp dari ajudannya yang menginformasikan bahwa dirinya diminta mendampingi Menteri Perhubungan untuk menerima Sudewo, anggota Komisi V DPR periode 2019-2024, di ruang kerja menteri pada 10 April 2023.

Keesokan harinya, pertemuan itu berlangsung. Dalam kesempatan tersebut, Sudewo disebut menyampaikan keinginannya mengikuti paket lelang pekerjaan di Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk proyek peningkatan jalur kereta api Jember-Kalisat dengan nilai HPS sekitar Rp150-170 miliar serta pekerjaan gedung dan peralatan di Balai Perawatan Ngrombo senilai Rp96 miliar.

“Bahwa saat itu saudara Budi Karya hanya menyampaikan ‘silakan diskusi berdua, kalau bisa dibantu ya dibantu’, dan kemudian saudara Budi Karya keluar dari ruang kerja untuk menemui tamu yang lain di Bappenas,” demikian kutipan keterangan Harno di persidangan.

Keterlibatan nama Budi Karya juga tercantum dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah selaku PNS Kemenhub.

Dalam pertimbangan hakim, disebut adanya plotting pekerjaan dari internal Kementerian Perhubungan. Salah satunya, Budi Karya disebut memperkenalkan pihak tertentu untuk difasilitasi mengikuti proyek.

Dalam putusan itu tertulis adanya arahan yang menyebut, “ini nanti ada teman saya, nanti kalau mau ikutan tolong dibantu”.

Hakim juga mengutip keterangan terkait perkenalan dengan Wahyu Purwanto yang merupakan adik ipar Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi dan disebut sebagai orang dekat Menteri Perhubungan saat itu. Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa pihak-pihak tersebut kemudian memperoleh pekerjaan di wilayah Lampegan, Cianjur, dan berpartisipasi menyumbang Rp100 juta serta menggelar kegiatan seminar pada Hari Perhubungan Nasional.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo, yang menjabat sebagai Bupati Pati, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya