Berita

Ilustrasi

Politik

YLBHI: Rencana TNI Terlibat Berantas Terorisme Tidak Senafas Reformasi

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme perlu dikaji ulang dengan cermat dan teliti.

Begitu dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur. Katanya, beleid itu harus paham fungsi TNI terutama pasca-reformasi.

"Pasca-reformasi telah terjadi perubahan paradigma yang jelas, TNI difokuskan pada urusan pertahanan negara dan ancaman eksternal," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Jumat 27 Februari 2026.


Sedangkan urusan keamanan dalam negeri seperti terorisme, kata Isnur, menjadi satu kewenangan dengan penegakan hukum yang dimandatkan pada kepolisian. 

Jika dipaksakan berlaku, kata Isnur lagi, Raperpres itu akan merusak citra TNI dan juga keberlangsungan demokrasi.

"Raperpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dinilai justru memperjelas masuknya pengaruh militer ke dalam ruang-ruang sipil, yang dapat mengancam semangat reformasi dan demokrasi," tuturnya.

Erwin Natosmal, Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menambahkan, bahwa tidak terdapat relevansi yang kuat untuk mendorong masuknya TNI ke dalam ranah penanganan terorisme. 

Kata dia, paradigma penegakan hukum yang selama ini digunakan sudah berjalan dan memiliki landasan hukum yang memadai. 

"Raperpres pelibatan TNI justru tidak menjawab persoalan mendasar dalam penanganan terorisme, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keamanan dan hukum," demikian Erwin. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya