Berita

Mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Agus Purwono Divonis 10 Tahun Penjara

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 04:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara terhadap mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono dalam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji itu di PN Jakarta Pusat pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026.

Majelis hakim menilai perbuatan Agus tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Sementara yang meringankan Agus adalah bersikap kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Selain Agus, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin divonis penjara selama sembilan tahun; dan denda Rp1 miliar subsider penjara selama 190 hari.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Yoki dan Sani untuk menjalani hukuman penjara selama 14 tahun; denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara; dan wajib membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider penjara selama tujuh tahun.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis selama 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026.

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji itu tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 18 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya