Berita

Kerry Adrianto Riza. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kerry Adrianto Riza Divonis 15 Tahun Penjara

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 03:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis selama 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026.

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 18 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim.


Ketua Majelis Hakim menegaskan denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan sejak putusan dibacakan.

Hakim menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," kata Ketua Majelis Hakim.

Bukan cuma itu, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun.

Sebelumnya JPU menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda: Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya