Berita

Anggota DPR Fraksi PKS Johan Rosihan. (Foto: Dokumentasi Fraksi PKS)

Politik

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 23:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang presentasi Karya Pengabdian Hukum di Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta memantik diskusi serius lintas sektor terkait nasib 2,2 juta nelayan kecil di Indonesia.

Anggota DPR Fraksi PKS Johan Rosihan dalam pemaparannya mengangkat judul “Politik Hukum Tata Kelola Ruang Laut: Perlindungan Nelayan Kecil di Tengah Ekspansi Investasi dan Regulasi Administratif”. Ia menyoroti paradoks perlindungan nelayan kecil yang dinilai kian terdesak di tengah derasnya arus investasi pesisir dan regulasi administratif yang belum berpihak.

Johan menegaskan, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia belum sepenuhnya mampu menghadirkan perlindungan memadai bagi nelayan kecil. Mayoritas dari mereka, kata dia, beroperasi menggunakan kapal di bawah 10 GT dengan peralatan sederhana.


Ia mengidentifikasi sedikitnya tiga faktor struktural yang melemahkan posisi nelayan kecil, yakni asimetri representasi dalam perumusan kebijakan, fragmentasi kewenangan antar lembaga, serta lemahnya penegakan hukum di kawasan pesisir terpencil.

“Hukum tidak hadir dalam ruang yang netral. Ia adalah produk dari relasi kuasa yang menentukan siapa yang mendapat akses, siapa yang dilindungi, dan siapa yang terpinggirkan,” ujar Johan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Diskusi tersebut turut menghadirkan perspektif dari praktisi PT Pelindo, anak perusahaan PT Krakatau Steel di bidang dermaga, analis keuangan, serta mahasiswa asal Maluku dan NTB.

Menurut Johan, konflik antara investasi skala besar dan nelayan kecil bukanlah dikotomi permanen. Ia menilai persoalan itu muncul akibat absennya forum negosiasi yang setara serta aturan main yang konsisten.

Sebagai solusi, ia mengusulkan model rantai nilai terintegrasi, yakni nelayan kecil sebagai penangkap di hulu, koperasi atau BUMN sebagai agregator di tengah, dan fasilitas Pelindo sebagai gerbang ekspor di hilir.

Isu nelayan perbatasan juga mencuat dalam forum tersebut, khususnya terkait penangkapan oleh otoritas Australia. 

Anggota Komisi IV DPR ini menilai persoalan itu berkaitan dengan penyempitan ruang tangkap akibat ekspansi investasi, serta kurangnya sosialisasi nota kesepahaman Indonesia-Australia mengenai hak akses tradisional nelayan.

Dalam aspek fiskal, Johan mengusulkan mekanisme earmarking Dana Bagi Hasil (DBH) perikanan untuk perlindungan nelayan kecil. Skema itu dapat ditempuh melalui revisi UU HKPD, penetapan Perda APBD, hingga optimalisasi Dana Desa.

“Instrumen fiskalnya sudah ada. Yang belum ada adalah political will untuk menguncinya secara hukum agar tidak dialihkan ke pos lain,” tegasnya.

Dalam kajiannya, Johan merumuskan tiga rekomendasi reformasi regulasi. Pertama, kepada DPR RI dan Pemerintah agar melakukan harmonisasi regulasi tata kelola ruang laut dengan menjadikan perlindungan hak nelayan sebagai batasan yang tidak dapat dinegosiasikan.

Kedua, kepada Kemenko Maritim, KKP, KLHK, ATR/BPN, dan pemerintah daerah untuk membentuk mekanisme koordinasi lintas sektor serta mempercepat RZWP3K yang mengakui wilayah tangkap tradisional.

Ketiga, kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, lembaga bantuan hukum, serta perguruan tinggi untuk mendorong pengembangan jurisprudensi progresif dan memperluas akses bantuan hukum hingga ke kawasan pesisir terpencil.

“Selama nelayan kecil masih diperlakukan sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek hukum aktif keadilan pesisir akan tetap menjadi janji yang belum tertunaikan,” tutup Johan.

Program Magister Ilmu Hukum UTA 45 Jakarta sendiri merupakan program pascasarjana yang menekankan relevansi akademik terhadap persoalan hukum dan kebijakan publik. Melalui mata kuliah Karya Pengabdian Hukum, mahasiswa didorong menghubungkan kajian akademis dengan kebutuhan nyata masyarakat.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya