Berita

Hukum

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 22:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) makin agresif. Perusahaan jalan tol itu meminta majelis hakim menyita rumah mewah milik Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoesoedibjo di kawasan elite Beverly Hills, Amerika Serikat.

Properti yang dibidik berada di 809 North Canon Drive, Beverly Hills, California. Nilainya tak main-main, sekitar USD 13,5 juta atau setara Rp227,13 miliar dengan kurs tengah Bank Indonesia per 24 Februari 2026 sebesar Rp16.825 per dolar AS.

Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita persamaan (vergelijkende beslag) tambahan itu diajukan melalui kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, tertanggal 24 Februari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.


Kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, menyebut properti tersebut ditemukan dalam inventarisasi lanjutan aset milik Tergugat I.

“Kami menemukan aset tidak bergerak di Beverly Hills yang kami yakini milik Tergugat I. Karena itu, kami ajukan permohonan sita jaminan tambahan demi kepastian hukum dan menjamin pelaksanaan putusan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Tak hanya meminta penyitaan, CMNP juga memohon agar pengadilan dapat menempuh langkah hukum yang diperlukan. Termasuk meminta bantuan otoritas Pemerintah Amerika Serikat, baik federal maupun Negara Bagian California, jika permohonan dikabulkan.

Henry Lim, anggota tim kuasa hukum CMNP, menegaskan permohonan tambahan ini satu paket dengan permohonan sita sebelumnya.

“Kerugian klien kami sangat besar. Kami ingin memastikan seluruh aset para tergugat bisa menjadi jaminan agar gugatan tidak sia-sia,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 28 Januari 2026, CMNP telah meminta sita atas seluruh harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, PT MNC Asia Holding Tbk. Baik aset bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, termasuk yang akan ditemukan kemudian.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu didaftarkan sejak 27 Februari 2025 dan teregister 28 Februari 2025 dengan Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, CMNP mengklaim kerugian materiil hingga 27 Februari 2025 mencapai USD 6.313.753.178 atau setara Rp103,46 triliun dengan kurs Rp16.387 per dolar AS. Angka tersebut disebut terus bertambah 2 persen per bulan secara compounding.

Tak hanya itu, CMNP juga menuntut kerugian immateriil sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp16,38 triliun. Nilai tersebut, menurut kuasa hukum penggugat, telah diverifikasi Kantor Akuntan Publik PT Ernst & Young Indonesia dan diperkuat keterangan saksi di persidangan.

Dalam sidang lanjutan Rabu (25/2), majelis hakim memeriksa ahli dari pihak tergugat, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.

Di persidangan, Ariawan mengakui sempat makan bersama Hary Tanoesoedibjo beberapa hari sebelum sidang. Majelis hakim kemudian mempertanyakan potensi konflik kepentingan dan mengingatkan agar ahli menjawab secara lugas.

Ariawan bahkan ditegur karena dinilai tidak menjawab pertanyaan secara langsung dan terkesan membela salah satu pihak. Ketua majelis mengingatkan agar ahli tetap netral saat memberikan keterangan di bawah sumpah.

Sidang akan kembali digelar 4 Maret 2026 dengan agenda penyampaian akta bukti tambahan dari para pihak.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya