Berita

Pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp5,7 miliar oleh Polda Sumatera Selatan, Kamis, 26 Februari 2026. (Foto: RMOLSumsel)

Hukum

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp5,7 Miliar

Sebagian Kecil Barang Bukti Disisihkan untuk Kepentingan Lab
KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 21:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti sabu, ekstasi, dan etomidate senilai Rp5,7 miliar pada Kamis, 26 Februari 2026.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 ml etomidate hasil dari pengungkapan 18 laporan polisi yang tersebar di tujuh wilayah, yakni Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI.

Sebanyak 27 tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan UU 35/2009 tentang Narkotika.


Dalam pemusnahan ini, sebagian kecil barang bukti sudah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai prosedur hukum.

“Pemusnahan ini komitmen nyata Polda Sumsel mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikitpun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.

Berdasarkan estimasi penyidik, barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyasar 49.980 pengguna. Artinya, hampir lima puluh ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Langkah ini adalah bentuk transparansi sekaligus pesan keras kepada jaringan narkoba. Pemusnahan terbuka ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Kegiatan ini dihadiri unsur Kejaksaan, Labfor, Propam, Direktorat Tahti, perwakilan organisasi anti narkoba, advokat, serta awak media sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang juga telah memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi pada 24 Februari 2026.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya