Berita

Pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp5,7 miliar oleh Polda Sumatera Selatan, Kamis, 26 Februari 2026. (Foto: RMOLSumsel)

Hukum

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp5,7 Miliar

Sebagian Kecil Barang Bukti Disisihkan untuk Kepentingan Lab
KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 21:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti sabu, ekstasi, dan etomidate senilai Rp5,7 miliar pada Kamis, 26 Februari 2026.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 ml etomidate hasil dari pengungkapan 18 laporan polisi yang tersebar di tujuh wilayah, yakni Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI.

Sebanyak 27 tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan UU 35/2009 tentang Narkotika.


Dalam pemusnahan ini, sebagian kecil barang bukti sudah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai prosedur hukum.

“Pemusnahan ini komitmen nyata Polda Sumsel mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikitpun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.

Berdasarkan estimasi penyidik, barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyasar 49.980 pengguna. Artinya, hampir lima puluh ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Langkah ini adalah bentuk transparansi sekaligus pesan keras kepada jaringan narkoba. Pemusnahan terbuka ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Kegiatan ini dihadiri unsur Kejaksaan, Labfor, Propam, Direktorat Tahti, perwakilan organisasi anti narkoba, advokat, serta awak media sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang juga telah memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi pada 24 Februari 2026.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya