Berita

Walikota Madiun, Maidi (RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

KPK Sebut Wali Kota Madiun Maidi Terima Fee hingga 10 Persen dari Proyek PUPR

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 11:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wali Kota Madiun, Maidi, diduga menerima aliran fee proyek hingga 10 persen dari sejumlah proyek yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa para saksi dalam perkara dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemkot Madiun. Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPPN Kota Madiun pada Rabu, 25 Februari 2026.

Adapun saksi yang telah diperiksa antara lain Dwi Setyo Nugroho selaku Kepala Bidang PSDA, Agus Tri Sukamto selaku Kepala Bidang Bina Marga, Guntur Yan Putranto selaku tim pemelihara jalan dan jembatan, serta Hesti Setyorini selaku Kepala Bidang Cipta Karya.


Selain itu, penyidik juga memeriksa Riski Septiyanto selaku Kepala Tim Kerja PBG Bidang Cipta Karya dan Seno Bayu Murti selaku Kepala Tim Penataan Bangunan dan Lingkungan Bidang Cipta Karya.

“Para saksi didalami terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Madiun yang diduga terdapat aliran fee yang diperuntukkan bagi wali kota, berkisar antara 4 hingga 10 persen dari nilai proyek,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2025 Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk “uang sewa” selama 14 tahun. Uang tersebut disebut sebagai kebutuhan dana CSR Kota Madiun. STIKES tersebut diketahui tengah berproses untuk alih status menjadi universitas.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee terkait penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar. Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq kepada Maidi.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya