Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Romantisme Reformasi dalam Jeratan Oligarki

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 11:31 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

MONUMENTAL! Reformasi 1998 selalu dikenang dalam aspek historis bangsa, bukan hanya menjadi momentum lengsernya penguasa, tetapi sekaligus menjadi komitmen untuk memindahkan kemudi dari negara kekuasaan (machtsstaat) menuju negara hukum (rechtsstaat) yang demokratis (Asshiddiqie, 2011). Apa yang tersisa kini, selain romantisme?
 
Hiruk-pikuk dinamika politik dan ekonomi pasca reformasi memberi indikasi dari kondisi yang seolah tidak berubah. Perbedaannya terletak pada perubahan aktor, sementara watak dan sifat kekuasaan kembali memperlihatkan gaya yang relatif sama.

Berbagai agenda publik yang terkooptasi kepentingan elite, memberikan ilustrasi buram tentang reformasi yang mundur ke dalam lorong gelap.
 

 
Formalisme Hukum
 
Pada kerangka filosofis, reformasi merupakan mandat untuk mengembalikan Pancasila sebagai norma dasar yang memanusiakan warga, bukan alat pembenar kekuasaan (Asshiddiqie, 2008). Oleh karena itu, secara yuridis telah terjadi amandemen konstitusi yang luar biasa untuk memastikan tidak ada lagi presiden yang bisa berkuasa seumur hidup.
 
Dimana struktur Mahkamah Konstitusi (MK) ditempatkan sebagai penjaga gerbang demokrasi agar suara rakyat tak dicurangi oleh undang-undang yang dipesan elit (Mahfud MD, 2025). Kini, representasi MK tidak lepas dari proksi kepentingan politik kekuasaan, bukan soal hajat publik.
 
Dalam realitas sosiologis memperlihatkan wajah yang berbeda. Sejalan dengan Satjipto Rahardjo (2009) pernah mengingatkan; "hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum." Kondisi faktualnya justru ironis, hukum seringkali disusun secara formalistik di meja kekuasaan untuk melayani syahwat politik segelintir orang.
 
Sebagaimana upaya legislatif yang sempat mencoba menganulir putusan MK terkait syarat usia, serta ambang batas pencalonan pilkada 2024 adalah bukti telak betapa hukum bisa ditekuk demi kepentingan dinasti politik (Purnamawati, 2020). Bahkan MK juga tercemari dengan pembentukan norma baru MK tentang syarat usia capres-cawapres.

Kontras Dua Zaman

Jika 1998 kita dihantam krisis moneter yang membuat rupiah terjun bebas ke angka Rp16.000 per dollar AS, maka di tahun 2025 kita menghadapi tantangan "obesitas regulasi" dan jeratan korupsi yang lebih canggih (Kleden, 2018).

Data terbaru menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 anjlok ke level 34, peringkat 109 di dunia (Transparency International, 2026). Kondisi ini merupakan sinyal merah bahwa penyakit KKN yang dulu kita lawan, kini telah bermutasi menjadi lebih sistemik di bawah ketiak oligarki.

Tidak banyak perubahan terjadi. Situasi demokrasi masih terbilang cacat (flawed democracy), dengan transformasi aktor kunci yang terkonsentrasi melalui partai politik maupun oligarki finansial. Relasi di antara keduanya membangun strategi dalam mempertahankan kekuasaan, yang seringkali bertolak belakang dengan kehendak publik.

Aktivis di Lingkaran Kuasa
 
Fenomena menarik di era kekuasaan pasca reformasi adalah masuknya para aktivis dalam lingkar kekuasaan. Tidak hanya menjadi pemain sampiran, bahkan beberapa diantaranya memangku kuasa, lantas apa makna dan faedah sebagai kebermanfaatan bagi publik?

Teori perubahan dari dalam struktur, nyatanya hanyalah isapan jempol belaka. Pilihan pragmatis adalah larut dalam nikmat fasilitas dibanding mampu mewarnai kebijakan dengan idealisme (Hamid, 2019).
 
Kekhawatiran tersebut terlihat dari dialektika yang tampil, bagaimana para aktivis di masa lalu menjadi semacam pembenar bagi arah kekuasaan. Posisinya berubah menjadi penyokong serta aksesori kekuasaan, seolah tengah mengubur sejarah.
 
Jalan Progresif
 
Reformasi menjadi pengingat penting, bahwa demokrasi tidak boleh hanya demokrasi elektoral yang prosedural, pelibatan publik diperlukan hanya pada saat periode pencoblosan, lalu dilupakan setelahnya (Kleden, 2018). Peluang masa depan terletak pada resiliensi masyarakat sipil, baik tampak secara langsung maupun menggunakan platform digital .
 
Kemunculan suara dan gerakan mahasiswa dan akademisi yang berhasil dalam mengawal putusan MK melalui "Peringatan Darurat" membuktikan kedaulatan rakyat masih bernyawa.
 
Perlu sekali lagi mendesak upaya reformasi regulasi yang serius untuk memotong tumpukan aturan yang bertabrakan dan rawan korupsi (PSHK, 2019). Keberadaan hakim dan penegak hukum harus berani keluar dari cangkang pasal-pasal kaku dan menggunakan nurani hukum progresif untuk membela kepentingan publik (Rahardjo, 2009).
 
Jelas sudah bahwa reformasi bukan barang antik pajangan museum sejarah. Melainkan nafas yang harus diperjuangkan. Masa depan Indonesia yang demokratis hanya mungkin tegak bila hukum kembali menjadi panglima, bukan pelayan bagi mereka yang berkuasa.
 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya