Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL)

Politik

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 17:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Usulan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) buruh belum sampai ke meja Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

Hal tersebut dikatakan Purbaya merespon adanya desakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.

"Saya enggak pernah dengar (permintaan itu)," kata Purbaya, Rabu, 25 Februari 2026.


Purbaya menegaskan akan menanti arahan Presiden Prabowo Subianto yang saat ini masih berada di luar negeri.

"Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai pemotongan pajak terhadap THR semakin memberatkan pekerja di tengah kebutuhan Hari Raya yang meningkat.

Menurutnya, pekerja harus menghadapi berbagai pengeluaran tambahan, termasuk biaya mudik yang tidak murah. Di sisi lain, THR yang diterima justru masih dikenakan potongan pajak.

"Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, termasuk para Jurnalis, buruh pabrik dan lainnya jangan dipotong pajak," ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa 24 Februari 2026.

Said juga menyoroti praktik sejumlah perusahaan yang menggabungkan pembayaran gaji bulanan dengan THR. Skema tersebut membuat total penghasilan yang diterima pekerja meningkat dalam satu periode pembayaran dan berpotensi melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga pajak yang dipotong lebih besar.

Ia mendesak agar mulai tahun ini THR tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh 21.

Untuk diketahui, secara aturan THR memang masuk kategori penghasilan tidak tetap dan menjadi objek PPh 21. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta aturan teknis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Dalam praktiknya, pajak THR dihitung dari total penghasilan bruto, kemudian dikurangi PTKP sesuai status wajib pajak dan tanggungan, serta biaya jabatan maksimal 5 persen dari penghasilan bruto atau Rp6 juta per tahun. 

Sisa penghasilan kena pajak tersebut selanjutnya dikenakan tarif progresif PPh 21 sesuai lapisan penghasilan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya