Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL)

Politik

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 17:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Usulan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) buruh belum sampai ke meja Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

Hal tersebut dikatakan Purbaya merespon adanya desakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.

"Saya enggak pernah dengar (permintaan itu)," kata Purbaya, Rabu, 25 Februari 2026.


Purbaya menegaskan akan menanti arahan Presiden Prabowo Subianto yang saat ini masih berada di luar negeri.

"Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai pemotongan pajak terhadap THR semakin memberatkan pekerja di tengah kebutuhan Hari Raya yang meningkat.

Menurutnya, pekerja harus menghadapi berbagai pengeluaran tambahan, termasuk biaya mudik yang tidak murah. Di sisi lain, THR yang diterima justru masih dikenakan potongan pajak.

"Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, termasuk para Jurnalis, buruh pabrik dan lainnya jangan dipotong pajak," ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa 24 Februari 2026.

Said juga menyoroti praktik sejumlah perusahaan yang menggabungkan pembayaran gaji bulanan dengan THR. Skema tersebut membuat total penghasilan yang diterima pekerja meningkat dalam satu periode pembayaran dan berpotensi melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga pajak yang dipotong lebih besar.

Ia mendesak agar mulai tahun ini THR tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh 21.

Untuk diketahui, secara aturan THR memang masuk kategori penghasilan tidak tetap dan menjadi objek PPh 21. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta aturan teknis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Dalam praktiknya, pajak THR dihitung dari total penghasilan bruto, kemudian dikurangi PTKP sesuai status wajib pajak dan tanggungan, serta biaya jabatan maksimal 5 persen dari penghasilan bruto atau Rp6 juta per tahun. 

Sisa penghasilan kena pajak tersebut selanjutnya dikenakan tarif progresif PPh 21 sesuai lapisan penghasilan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya