Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL)

Politik

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 17:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Usulan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) buruh belum sampai ke meja Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

Hal tersebut dikatakan Purbaya merespon adanya desakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.

"Saya enggak pernah dengar (permintaan itu)," kata Purbaya, Rabu, 25 Februari 2026.


Purbaya menegaskan akan menanti arahan Presiden Prabowo Subianto yang saat ini masih berada di luar negeri.

"Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai pemotongan pajak terhadap THR semakin memberatkan pekerja di tengah kebutuhan Hari Raya yang meningkat.

Menurutnya, pekerja harus menghadapi berbagai pengeluaran tambahan, termasuk biaya mudik yang tidak murah. Di sisi lain, THR yang diterima justru masih dikenakan potongan pajak.

"Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, termasuk para Jurnalis, buruh pabrik dan lainnya jangan dipotong pajak," ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa 24 Februari 2026.

Said juga menyoroti praktik sejumlah perusahaan yang menggabungkan pembayaran gaji bulanan dengan THR. Skema tersebut membuat total penghasilan yang diterima pekerja meningkat dalam satu periode pembayaran dan berpotensi melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga pajak yang dipotong lebih besar.

Ia mendesak agar mulai tahun ini THR tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh 21.

Untuk diketahui, secara aturan THR memang masuk kategori penghasilan tidak tetap dan menjadi objek PPh 21. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta aturan teknis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Dalam praktiknya, pajak THR dihitung dari total penghasilan bruto, kemudian dikurangi PTKP sesuai status wajib pajak dan tanggungan, serta biaya jabatan maksimal 5 persen dari penghasilan bruto atau Rp6 juta per tahun. 

Sisa penghasilan kena pajak tersebut selanjutnya dikenakan tarif progresif PPh 21 sesuai lapisan penghasilan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya