Berita

Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Sekjen Kemnaker di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 13:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Rabu, 25 Februari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK. 

"Tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi," kata kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu siang, 25 Februari 2026.


Keempat saksi yang dipanggil, yakni Cris Kuntadi selaku Sekjen Kemnaker, Daafi Armanda selaku Kepala Seksi Konstruksi Bangunan Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono selaku PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, dan pimpinan SAV Money Changer.

Pada Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap (Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang (Dirjen Binwasnaker dan K3), serta Sunardi Manampiar Sinaga (mantan Kepala Biro Humas Kemnaker). Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 5 Desember 2025.

Sebelumnya, KPK juga memproses hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, bersama 10 orang lainnya. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Noel didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, serta bersama sejumlah ASN Kemnaker diduga terlibat pemerasan dalam penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3 dengan total penerimaan sekitar Rp6,52 miliar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya