Berita

Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Ulang Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Hari Ini

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 12:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 25 Februari 2026. Namun, waktu pastinya masih dikoordinasikan karena sebelumnya yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

"Penyidik masih terus berkoordinasi untuk waktu pasti pelaksanaan pemeriksaannya. Mengingat, sebelumnya saksi meminta penjadwalan ulang. Kami masih tunggu konfirmasinya, karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu siang, 25 Februari 2026.


Menurutnya, keterangan Budi Karya diperlukan untuk memperjelas perkara suap proyek jalur kereta api di DJKA yang tersebar di sejumlah daerah.

“Dalam perkara ini ada sejumlah proyek di beberapa lokasi, seperti Sulawesi, Jawa Timur (Surabaya), Jawa Tengah (Semarang dan ruas Jogja–Solo), Jawa Barat, hingga Sumatera. Seluruhnya berada di bawah DJKA, yang merupakan bagian dari Kementerian Perhubungan. Karena itu, tentu dibutuhkan keterangan dari Menteri Perhubungan saat itu,” jelasnya.

KPK juga mendalami dugaan pengaturan dan pengondisian pemenang lelang dalam proyek-proyek tersebut, termasuk dugaan aliran fee kepada sejumlah pihak di DJKA.

“Itu yang masih terus kami dalami,” tambahnya.

Sebelumnya, Budi Karya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (18/2/2026) dengan alasan telah memiliki agenda lain yang telah terjadwal.

Nama Budi Karya tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dengan terdakwa Muchamad Hikmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas.

Dalam persidangan tersebut, saksi Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, menjelaskan adanya pertemuan dengan Budi Karya dan Sudewo.

Nama Budi Karya juga tercantum dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah selaku PNS Kemenhub.

Dalam pertimbangan hakim disebut adanya plotting pekerjaan dari internal Kementerian Perhubungan. Salah satunya, Budi Karya disebut memperkenalkan pihak tertentu untuk difasilitasi mengikuti proyek, dengan arahan, “ini nanti ada teman saya, nanti kalau mau ikutan tolong dibantu”.

Hakim juga mengutip keterangan mengenai perkenalan dengan Wahyu Purwanto, yang disebut sebagai orang dekat Menteri Perhubungan saat itu. Dalam pertimbangan putusan disebutkan pihak-pihak tersebut kemudian memperoleh pekerjaan di wilayah Lampegan, Cianjur, serta berpartisipasi menyumbang Rp100 juta dan menggelar seminar pada Hari Perhubungan Nasional.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo, yang kini menjabat sebagai Bupati Pati,sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya