Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Habiburokhman:

APH Berlebihan, Guru Honorer Jadi Tersangka Rangkap Jabatan

RABU, 25 FEBRUARI 2026 | 05:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda, yang menjadi tersangka gara-gara merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Ia menyesalkan penetapan Misbakhul sebagai tersangka.

Habiburrokhman menilai, langkah aparat penegak hukum (APH) tersebut terlalu berlebihan dan tidak mempertimbangkan substansi persoalan secara utuh.

“Seharusnya Jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” kata Habiburrokhman dalam keterangannya, Rabu, 25 Februari 2026.


Menurutnya, dalam kasus ini sangat mungkin yang bersangkutan tidak menyadari adanya larangan rangkap jabatan tersebut. 

Karena itu, unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam KUHP baru patut diuji secara cermat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Habiburrokhman berpandangan, apabila memang ditemukan adanya kekeliruan administratif, penyelesaiannya tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana.

“Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara,” ujar politikus Gerindra ini.

Ia juga mengingatkan bahwa paradigma KUHP baru telah bergeser. Penegakan hukum, kata dia, tidak lagi semata-mata berorientasi pada keadilan retributif atau pembalasan setimpal. 

"KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif,” pungkasnya.

Seorang guru honorer bernama Muhamad Misbahul Huda di Probolinggo, Jawa Timur, diproses pidana karena merangkap pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.

Selain menjadi guru tidak tetap, Misbahul juga sebagai pendamping lokal desa. Nilai yang dipersoalkan sekitar Rp118 juta, gaji yang diterima selama periode 2019-2022 dan 2025, dianggap kerugian negara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya