Berita

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar, Prof. Harris Arthur Hedar. (Foto: Istimewa)

Politik

Agar Tak Gaduh, Pakar Hukum: Publik Harus Disiplin Baca Naskah Kerjasama RI-AS

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 22:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gaduh Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat masih menjadi bola liar di media sosial.

Soal gaduh itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar, Prof. Harris Arthur Hedar mengingatkan agar publik tidak reaktif hanya karena potongan informasi dan mulai membudayakan baca teks resmi. 

Dia mengingatkan kedaulatan negara tidak dijaga dengan emosi sesaat, melainkan dengan pemahaman utuh atas aturan main.


“Satu orang membaca judul lalu yakin. Yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, kalau kita sungguh ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang," kata Harris kepada wartawan di Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.

Soal isu data pribadi yang dipolemikkan bakal bocor dan disalahgunakan, Harris menegaskan, kuncinya ada pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Narasi yang fair adalah bukan 'aman 100 persen, lalu selesai', melainkan 'tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti syarat-syarat UU PDP'," jelas Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.

Pun juga soal isu halal. Meski pemerintah lewat dokumen FAQ memastikan sertifikasi halal tetap wajib, Harris mencium adanya kekhawatiran publik yang harus dijawab dengan transparansi teknis, bukan sekadar administrasi.

Harris juga menyoroti soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Baginya, kedaulatan industri bukan cuma soal melarang barang impor, tapi memastikan industri lokal punya "tangga" untuk naik kelas lewat alih teknologi dan investasi nyata.

Mengenai isu militer, meski pemerintah menjamin tak ada pasal pertahanan, Harris tetap memberikan catatan kritis. Menurutnya, di era digital, geopolitik bisa menyusup lewat rantai pasok dan teknologi.

Terakhir, ia menantang negara untuk lebih transparan dan publik untuk lebih disiplin membaca. Jangan sampai pasar kacau hanya karena ketidakpastian informasi.

“Karena salah satu ciri negara maju dan modern adalah keterbukaan informasi untuk mendapatkan pendapat publik yang bermakna atau meaningful public participation,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya