Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

Kasus Bea Cukai dan Blue Cargo di KPK Tinggalkan Ketimpangan Fakta

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 16:56 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada awal Februari 2026 memunculkan fakta yang mengejutkan publik.

Di satu sisi, KPK telah menetapkan enam tersangka dan menyeret 12 Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun di sisi lain, temuan dua safe house dengan total sitaan lebih dari Rp45 miliar dinilai sulit dijelaskan jika hanya dikaitkan dengan satu perusahaan pemberi suap.

Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai konstruksi perkara yang menempatkan Blueray Cargo sebagai satu-satunya pemberi suap menyisakan ketimpangan fakta.


“Bagaimana mungkin uang puluhan miliar yang disimpan dalam dua safe house, dengan pola rapi, terorganisir, dan berlapis, hanya berasal dari satu sumber. Secara logika audit forensik dan matematika keuangan, ini ketimpangan yang tak masuk akal,” kata Iskandar kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, terdapat dugaan aliran dana rutin Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat DJBC dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026. Artinya, total aliran dana dalam tiga bulan itu diperkirakan baru mencapai belasan miliar rupiah.

Angka tersebut kontras dengan total sitaan yang menembus lebih dari Rp45 miliar. Safe house pertama berisi Rp40,5 miliar dalam berbagai mata uang asing dan logam mulia. Safe house kedua di Ciputat, Tangerang Selatan, menyimpan Rp5 miliar dalam lima koper.

“Kalau dugaan setoran Rp7 miliar per bulan itu berlangsung Desember 2025 sampai Februari 2026, hitungannya tidak akan sampai Rp45 miliar lebih. Ini ketimpangan serius dan harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Iskandar.

Bagi IAW, pengakuan soal “forwarder lain” menjadi pintu masuk untuk memperluas penyidikan. Iskandar menyoroti pertemuan informal sejumlah pejabat DJBC dengan forwarder dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) pada Juni 2025 di sebuah hotel kawasan Gambir, Jakarta Pusat, berdekatan dengan kebijakan total jalur merah impor.

“Pertemuan Juni 2025 itu krusial. Jika ada undangan, daftar hadir, atau notulen, itu peta awal yang sangat konkret. Mengapa tidak ditelusuri secara terbuka?” tegasnya.

Ia mengingatkan, tanpa perluasan penyidikan berbasis data dan pelacakan keuangan lintas korporasi, risiko pembuktian di persidangan akan besar.

“Jika penyidikan berhenti pada satu entitas, publik akan mempertanyakan kelengkapan gambaran perkara. Tapi jika diperluas secara komprehensif, KPK bukan hanya menuntaskan kasus, melainkan memperbaiki sistem,” pungkas Iskandar.

Menurutnya, momentum OTT awal Februari 2026 ini akan menjadi penentu: berhenti pada satu nama, atau menjadi pintu masuk membongkar ekosistem suap yang lebih luas di tubuh Bea Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui penggunaan safe house dalam perkara ini berlangsung masif. 

“Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga mengungkap adanya pihak lain yang tengah didalami. 

“Kalau untuk masalah pemberian, belum terkonfirmasi ya. Akan tetapi, kalau forwarder yang lain memang ada,” kata Asep, 9 Februari 2026.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya