Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra mengukuhkan Paskibra di Pendopo Kabupaten pada Jumat, 15 Agustus 2025. (Foto: RMOLJateng/Setyo Nugroho)
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait susunan tim sukses (timses) pemenangan pada Pilkada 2024 saat berpasangan dengan Sudewo.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada Risma sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Risma telah diperiksa di Polrestabes Semarang pada hari ini, Selasa, 24 Februari 2026.
"Menjelaskan susunan Timses Bupati Sudewo-Risma dalam Pilkada Kabupaten Pati tahun 2025 serta hal-hal lain terkait proses tersebut," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.
Selain itu kata Budi, di tempat dan waktu yang sama, tim penyidik juga telah memeriksa 11 orang saksi, yakni Riyoso selaku mantan Pj Sekretaris Daerah dan mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Pati, Ali Badrudin selaku anggota DPRD Kabupaten Pati, P Supriyanto selaku Ketua KPU Kabupaten Pati.
Selanjutnya, Sugiyono selaku Kepala Dinas Kominfo Pemkab Pati, Teguh Widyatmoko selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permades Pemkab Pati, Siti Noor Aini alias Nunung selaku ASN pada Dinas Permades Pemkab Pati, Sutikno selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Pati, Suhardi selaku Kepala Desa Baleadi, Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu, dan Subur Prabowo selaku Ketua KSPPS Artha Bahana Syariah.
Budi menyebut, saksi-saksi yang dari Dinas PUPR didalami soal pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengondisian yang dilakukan Tim 8 atas perintah Sudewo selaku Bupati Pati.
Sedangkan dari pihak DPRD, didalami soal adanya percakapan dengan Sudewo terkait isu pemakzulan.
Pada Selasa, 20 Januari 2025, KPK menetapkan 4 dari 8 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumardiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken.
Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan di karung.
Dalam perkaranya, pada akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Atas informasi tersebut, diduga dimanfaatkan Sudewo bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Caperdes.
Sejak November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya. Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kades yang juga merupakan bagian dari timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai tim 8.
Anggota tim 8 dimaksud terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal.
Selanjutnya, Yoyon selaku Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep Kecamatan Kayen, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken.
Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kades di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-markup oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.