Berita

Ilustrasi

Politik

DPR Ingatkan Transfer Data RI-AS Harus Sesuai Aturan UU

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 15:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI mengingatkan rencana transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat agar dilakukan secara hati-hati dan mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi. 

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebut, UU PDP secara tegas mengatur bahwa transfer data antarnegara harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk adanya lembaga perlindungan data pribadi di masing-masing negara.

“Berdasarkan UU PDP, transfer data antarnegara itu harus berdasarkan ketentuan-ketentuan, di mana kedua negara, misalnya Indonesia dan Amerika, memiliki lembaga atau badan perlindungan data pribadi,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.


TB Hasanuddin menegaskan, hingga kini Indonesia belum menyelesaikan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi yang nantinya akan berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Kita lihat di Indonesia sampai sekarang belum selesai dibentuknya lembaga perlindungan data pribadi, dan itu berdiri sendiri nanti bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi sampai sekarang itu belum selesai terbentuk, sudah dua tahun lebih,” ujar Legislator PDIP ini.

Dia menjelaskan, sekalipun lembaga tersebut telah terbentuk, transfer data ke negara lain tetap harus memperhatikan prinsip kesetaraan kelembagaan.

“Andai sudah terbentuk pun, maka transfer itu kepada negara, katakanlah dengan Amerika, harus ada kesetaraan antara lembaga itu dengan lembaga di Amerika. Nah, konon di Amerika itu tidak bersifat nasional, itu perlu diperdalam,” katanya.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menyebut, apabila tidak terdapat kesetaraan antara lembaga di kedua negara, maka transfer data hanya bisa dilakukan secara individual dengan persetujuan dari pemilik data.

“Andaikan tidak terjadi kesetaraan, maka transfer itu secara perorangan harus dengan izin pemilik data atau subjek data,” ucapnya.

Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi sudah jelas diatur dalam undang-undang, dan setiap kebijakan transfer data antarnegara wajib mengikuti aturan yang berlaku.

“Sudah jelas dan tepat data pribadi dilindungi dengan Undang-Undang dan tentu ketika negara mentransfer antarnegara itu ada aturannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia bakal mendorong transfer data konsumen dalam negeri ke Amerika Serikat (AS). 

Hal tersebut merupakan salah satu kesepakatan dalam perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal dengan AS yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya