Berita

Ilustrasi

Politik

DPR Ingatkan Transfer Data RI-AS Harus Sesuai Aturan UU

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 15:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI mengingatkan rencana transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat agar dilakukan secara hati-hati dan mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi. 

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebut, UU PDP secara tegas mengatur bahwa transfer data antarnegara harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk adanya lembaga perlindungan data pribadi di masing-masing negara.

“Berdasarkan UU PDP, transfer data antarnegara itu harus berdasarkan ketentuan-ketentuan, di mana kedua negara, misalnya Indonesia dan Amerika, memiliki lembaga atau badan perlindungan data pribadi,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.


TB Hasanuddin menegaskan, hingga kini Indonesia belum menyelesaikan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi yang nantinya akan berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Kita lihat di Indonesia sampai sekarang belum selesai dibentuknya lembaga perlindungan data pribadi, dan itu berdiri sendiri nanti bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi sampai sekarang itu belum selesai terbentuk, sudah dua tahun lebih,” ujar Legislator PDIP ini.

Dia menjelaskan, sekalipun lembaga tersebut telah terbentuk, transfer data ke negara lain tetap harus memperhatikan prinsip kesetaraan kelembagaan.

“Andai sudah terbentuk pun, maka transfer itu kepada negara, katakanlah dengan Amerika, harus ada kesetaraan antara lembaga itu dengan lembaga di Amerika. Nah, konon di Amerika itu tidak bersifat nasional, itu perlu diperdalam,” katanya.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menyebut, apabila tidak terdapat kesetaraan antara lembaga di kedua negara, maka transfer data hanya bisa dilakukan secara individual dengan persetujuan dari pemilik data.

“Andaikan tidak terjadi kesetaraan, maka transfer itu secara perorangan harus dengan izin pemilik data atau subjek data,” ucapnya.

Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi sudah jelas diatur dalam undang-undang, dan setiap kebijakan transfer data antarnegara wajib mengikuti aturan yang berlaku.

“Sudah jelas dan tepat data pribadi dilindungi dengan Undang-Undang dan tentu ketika negara mentransfer antarnegara itu ada aturannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia bakal mendorong transfer data konsumen dalam negeri ke Amerika Serikat (AS). 

Hal tersebut merupakan salah satu kesepakatan dalam perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal dengan AS yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya