Berita

Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Meski Dikawal Banser, Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Ditunda Hingga Pekan Depan

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 12:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, ditunda pekan depan karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyampaikan bahwa KPK selaku termohon praperadilan telah mengajukan surat penundaan pada 19 Februari 2026.

"KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari yang meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi, sidangnya akan kita tunda hingga 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, sesuai ketentuan KUHAP. Jika pada 3 Maret KPK tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan," ujar Hakim Sulistyo.


Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya ingin menyerahkan perbaikan permohonan praperadilan.

"Perbaikan ini tidak bersifat substansial. Pertama, di bagian pendahuluan dalil angka 1, kami menambahkan penjelasan terkait KUHAP lama dan baru. Kedua, di ringkasan halaman pertama yang awalnya hanya berisi tiga poin, kami menambahkan poin keempat. Secara substansi, semuanya sudah terpenuhi," jelas Mellisa.

Dalam sidang perdana ini, Yaqut Cholil Qoumas hadir langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Ia dikawal puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), yang menjaga keamanan dari pintu masuk hingga ke ruang persidangan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya