Berita

Puluhan anggota Banser turut kawal sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawal puluhan anggota Barusan Ansor Serbaguna (Banser), Selasa, 24 Februari 2026.

Sidang praperadilan Yaqut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang ini, Yaqut hadir langsung di ruang persidangan.

Sementara itu, puluhan anggota Banser turut mendampingi jalannya persidangan ini. Puluhan anggota Banser sudah memadati halaman PN Jakarta Selatan hingga di dalam ruang persidangan.


Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengajukan penundaan sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 24 Februari 2026.

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 24 Februari 2026.

Mengingat kata Budi, tim Biro Hukum KPK saat ini juga masih mengikuti sidang praperadilan lainnya. Sehingga belum bisa hadir di sidang praperadilan Yaqut.

Yaqut mengajukan gugatan praperadilan pada 10 Februari 2026 terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. 

KPK sebelumnya menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Penyidikan dimulai sejak Agustus 2025, dan penghitungan kerugian negara oleh BPK masih berlangsung.

Kasus ini terkait pembagian tambahan kuota haji yang diterima Indonesia dari Arab Saudi pada 2023. Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada Januari 2024 dianggap berbeda dari aturan yang semestinya, sehingga memicu penyelidikan KPK.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya