Berita

Puluhan anggota Banser turut kawal sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawal puluhan anggota Barusan Ansor Serbaguna (Banser), Selasa, 24 Februari 2026.

Sidang praperadilan Yaqut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang ini, Yaqut hadir langsung di ruang persidangan.

Sementara itu, puluhan anggota Banser turut mendampingi jalannya persidangan ini. Puluhan anggota Banser sudah memadati halaman PN Jakarta Selatan hingga di dalam ruang persidangan.


Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengajukan penundaan sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 24 Februari 2026.

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 24 Februari 2026.

Mengingat kata Budi, tim Biro Hukum KPK saat ini juga masih mengikuti sidang praperadilan lainnya. Sehingga belum bisa hadir di sidang praperadilan Yaqut.

Yaqut mengajukan gugatan praperadilan pada 10 Februari 2026 terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. 

KPK sebelumnya menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Penyidikan dimulai sejak Agustus 2025, dan penghitungan kerugian negara oleh BPK masih berlangsung.

Kasus ini terkait pembagian tambahan kuota haji yang diterima Indonesia dari Arab Saudi pada 2023. Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada Januari 2024 dianggap berbeda dari aturan yang semestinya, sehingga memicu penyelidikan KPK.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya