Berita

Puluhan anggota Banser turut kawal sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawal puluhan anggota Barusan Ansor Serbaguna (Banser), Selasa, 24 Februari 2026.

Sidang praperadilan Yaqut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang ini, Yaqut hadir langsung di ruang persidangan.

Sementara itu, puluhan anggota Banser turut mendampingi jalannya persidangan ini. Puluhan anggota Banser sudah memadati halaman PN Jakarta Selatan hingga di dalam ruang persidangan.


Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengajukan penundaan sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 24 Februari 2026.

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 24 Februari 2026.

Mengingat kata Budi, tim Biro Hukum KPK saat ini juga masih mengikuti sidang praperadilan lainnya. Sehingga belum bisa hadir di sidang praperadilan Yaqut.

Yaqut mengajukan gugatan praperadilan pada 10 Februari 2026 terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. 

KPK sebelumnya menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Penyidikan dimulai sejak Agustus 2025, dan penghitungan kerugian negara oleh BPK masih berlangsung.

Kasus ini terkait pembagian tambahan kuota haji yang diterima Indonesia dari Arab Saudi pada 2023. Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada Januari 2024 dianggap berbeda dari aturan yang semestinya, sehingga memicu penyelidikan KPK.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya