Berita

Puluhan anggota Banser turut kawal sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawal puluhan anggota Barusan Ansor Serbaguna (Banser), Selasa, 24 Februari 2026.

Sidang praperadilan Yaqut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang ini, Yaqut hadir langsung di ruang persidangan.

Sementara itu, puluhan anggota Banser turut mendampingi jalannya persidangan ini. Puluhan anggota Banser sudah memadati halaman PN Jakarta Selatan hingga di dalam ruang persidangan.


Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengajukan penundaan sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 24 Februari 2026.

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 24 Februari 2026.

Mengingat kata Budi, tim Biro Hukum KPK saat ini juga masih mengikuti sidang praperadilan lainnya. Sehingga belum bisa hadir di sidang praperadilan Yaqut.

Yaqut mengajukan gugatan praperadilan pada 10 Februari 2026 terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. 

KPK sebelumnya menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Penyidikan dimulai sejak Agustus 2025, dan penghitungan kerugian negara oleh BPK masih berlangsung.

Kasus ini terkait pembagian tambahan kuota haji yang diterima Indonesia dari Arab Saudi pada 2023. Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada Januari 2024 dianggap berbeda dari aturan yang semestinya, sehingga memicu penyelidikan KPK.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya