Berita

Presiden KSPI/Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Foto: Dokumen Partai Buruh)

Politik

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 11:28 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuding ada perusahaan yang menggunakan modus “dirumahkan” menjelang Lebaran untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

Kasus yang disorot terjadi di PT Karunia Alam Segar (KAS) atau pabrik Mie Sedaap di Gresik, yang dilaporkan merumahkan ratusan buruh outsourcing sejak pertengahan Februari 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, membantah klaim perusahaan yang menyebut kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan THR. 


"Jadi, THR yang dibilang tidak ada hubungannya dengan merumahkan karyawan mie sedaap, fakta di lapangan berbeda. Laporan yang kami terima dari karyawan langsung, laporan karyawan langsung Mie Sedaap ke Posko Partai Buruh, di situ dikatakan bahwa mereka diberitahu dirumahkan itu menggunakan WhatsApp. Jadi, mereka dirumahkan itu menggunakan WhatsApp. Konsekuensinya karena dirumahkan, dia nggak dapat THR. Itu faktanya," kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menilai, meski tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), kebijakan merumahkan pekerja kontrak dan outsourcing menjelang hari raya berdampak langsung pada hilangnya hak THR dan upah. 

"Mereka ingin menghindari pembayaran THR dan menghindari pembayaran upah menjelang lebaran. Itulah yang terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan merumahkan buruh di PT KAS diumumkan melalui pesan grup WhatsApp pada 16 Februari 2026 tanpa surat resmi, dengan alasan efisiensi, padahal kontrak kerja disebut masih aktif. Serikat pekerja memperkirakan sekitar 400 buruh terdampak dan mendesak perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai regulasi.

Said juga menyoroti data Ombudsman yang mencatat persoalan THR berulang setiap tahun. 

"Pertama, merumahkan karyawan kontrak dan karyawan outsourcing. Yang kedua, mereka memutus kontrak sebelum lebaran. Yang ketiga, mereka menghentikan dulu karyawan yang ingin bekerja, kemudian nanti habis lebaran dipanggil lagi. Itu sama dari tahun ke tahun," tuturnya.

KSPI pun berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 4 Maret 2026 yang diikuti sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh se-Jabodetabek. Salah satu tuntutannya adalah sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR serta pembayaran THR paling lambat H-21 sebelum Lebaran.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya