Berita

Presiden KSPI/Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Foto: Dokumen Partai Buruh)

Politik

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 11:28 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuding ada perusahaan yang menggunakan modus “dirumahkan” menjelang Lebaran untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

Kasus yang disorot terjadi di PT Karunia Alam Segar (KAS) atau pabrik Mie Sedaap di Gresik, yang dilaporkan merumahkan ratusan buruh outsourcing sejak pertengahan Februari 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, membantah klaim perusahaan yang menyebut kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan THR. 


"Jadi, THR yang dibilang tidak ada hubungannya dengan merumahkan karyawan mie sedaap, fakta di lapangan berbeda. Laporan yang kami terima dari karyawan langsung, laporan karyawan langsung Mie Sedaap ke Posko Partai Buruh, di situ dikatakan bahwa mereka diberitahu dirumahkan itu menggunakan WhatsApp. Jadi, mereka dirumahkan itu menggunakan WhatsApp. Konsekuensinya karena dirumahkan, dia nggak dapat THR. Itu faktanya," kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menilai, meski tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), kebijakan merumahkan pekerja kontrak dan outsourcing menjelang hari raya berdampak langsung pada hilangnya hak THR dan upah. 

"Mereka ingin menghindari pembayaran THR dan menghindari pembayaran upah menjelang lebaran. Itulah yang terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan merumahkan buruh di PT KAS diumumkan melalui pesan grup WhatsApp pada 16 Februari 2026 tanpa surat resmi, dengan alasan efisiensi, padahal kontrak kerja disebut masih aktif. Serikat pekerja memperkirakan sekitar 400 buruh terdampak dan mendesak perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai regulasi.

Said juga menyoroti data Ombudsman yang mencatat persoalan THR berulang setiap tahun. 

"Pertama, merumahkan karyawan kontrak dan karyawan outsourcing. Yang kedua, mereka memutus kontrak sebelum lebaran. Yang ketiga, mereka menghentikan dulu karyawan yang ingin bekerja, kemudian nanti habis lebaran dipanggil lagi. Itu sama dari tahun ke tahun," tuturnya.

KSPI pun berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 4 Maret 2026 yang diikuti sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh se-Jabodetabek. Salah satu tuntutannya adalah sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR serta pembayaran THR paling lambat H-21 sebelum Lebaran.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya