Berita

Presiden KSPI/Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Foto: Dokumen Partai Buruh)

Politik

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 11:28 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuding ada perusahaan yang menggunakan modus “dirumahkan” menjelang Lebaran untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

Kasus yang disorot terjadi di PT Karunia Alam Segar (KAS) atau pabrik Mie Sedaap di Gresik, yang dilaporkan merumahkan ratusan buruh outsourcing sejak pertengahan Februari 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, membantah klaim perusahaan yang menyebut kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan THR. 


"Jadi, THR yang dibilang tidak ada hubungannya dengan merumahkan karyawan mie sedaap, fakta di lapangan berbeda. Laporan yang kami terima dari karyawan langsung, laporan karyawan langsung Mie Sedaap ke Posko Partai Buruh, di situ dikatakan bahwa mereka diberitahu dirumahkan itu menggunakan WhatsApp. Jadi, mereka dirumahkan itu menggunakan WhatsApp. Konsekuensinya karena dirumahkan, dia nggak dapat THR. Itu faktanya," kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menilai, meski tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), kebijakan merumahkan pekerja kontrak dan outsourcing menjelang hari raya berdampak langsung pada hilangnya hak THR dan upah. 

"Mereka ingin menghindari pembayaran THR dan menghindari pembayaran upah menjelang lebaran. Itulah yang terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan merumahkan buruh di PT KAS diumumkan melalui pesan grup WhatsApp pada 16 Februari 2026 tanpa surat resmi, dengan alasan efisiensi, padahal kontrak kerja disebut masih aktif. Serikat pekerja memperkirakan sekitar 400 buruh terdampak dan mendesak perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai regulasi.

Said juga menyoroti data Ombudsman yang mencatat persoalan THR berulang setiap tahun. 

"Pertama, merumahkan karyawan kontrak dan karyawan outsourcing. Yang kedua, mereka memutus kontrak sebelum lebaran. Yang ketiga, mereka menghentikan dulu karyawan yang ingin bekerja, kemudian nanti habis lebaran dipanggil lagi. Itu sama dari tahun ke tahun," tuturnya.

KSPI pun berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 4 Maret 2026 yang diikuti sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh se-Jabodetabek. Salah satu tuntutannya adalah sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR serta pembayaran THR paling lambat H-21 sebelum Lebaran.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya