Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Ajukan Penundaan Sidang Perdana Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 10:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penundaan sidang yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24 Februari 2026) telah diajukan melalui Biro Hukum KPK.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” kata Budi.


Menurut Budi, penundaan diajukan karena tim Biro Hukum KPK saat ini masih menangani sidang praperadilan lainnya secara paralel.

“Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” pungkasnya.

Yaqut mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK pada Selasa 10 Februari 2026. Gugatan teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut, hingga 12 Agustus 2026. Sedangkan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang pencegahannya karena pencegahan hanya berlaku untuk tersangka atau terdakwa menurut KUHAP terbaru.

Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 30 Januari 2026, dan tiga kali sebelum ditetapkan tersangka: pada 16 Desember 2025, 1 September 2024, dan 7 Agustus 2025.

KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 dengan pengumuman resmi pada 9 Januari 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara, yang hingga kini penghitungan kerugiannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.

Penyidikan perkara ini dimulai KPK sejak 8 Agustus 2025 menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Kasus terkait pengelolaan tambahan kuota haji dari Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, dalam praktiknya, tambahan 20 ribu kuota dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 kemudian mengatur pembagian 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, yang menjadi dasar sengketa praperadilan ini.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya