Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Ajukan Penundaan Sidang Perdana Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 10:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penundaan sidang yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24 Februari 2026) telah diajukan melalui Biro Hukum KPK.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” kata Budi.


Menurut Budi, penundaan diajukan karena tim Biro Hukum KPK saat ini masih menangani sidang praperadilan lainnya secara paralel.

“Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” pungkasnya.

Yaqut mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK pada Selasa 10 Februari 2026. Gugatan teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut, hingga 12 Agustus 2026. Sedangkan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang pencegahannya karena pencegahan hanya berlaku untuk tersangka atau terdakwa menurut KUHAP terbaru.

Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 30 Januari 2026, dan tiga kali sebelum ditetapkan tersangka: pada 16 Desember 2025, 1 September 2024, dan 7 Agustus 2025.

KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 dengan pengumuman resmi pada 9 Januari 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara, yang hingga kini penghitungan kerugiannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.

Penyidikan perkara ini dimulai KPK sejak 8 Agustus 2025 menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Kasus terkait pengelolaan tambahan kuota haji dari Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, dalam praktiknya, tambahan 20 ribu kuota dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 kemudian mengatur pembagian 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, yang menjadi dasar sengketa praperadilan ini.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya