Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Ajukan Penundaan Sidang Perdana Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 10:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penundaan sidang yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24 Februari 2026) telah diajukan melalui Biro Hukum KPK.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” kata Budi.


Menurut Budi, penundaan diajukan karena tim Biro Hukum KPK saat ini masih menangani sidang praperadilan lainnya secara paralel.

“Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” pungkasnya.

Yaqut mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK pada Selasa 10 Februari 2026. Gugatan teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut, hingga 12 Agustus 2026. Sedangkan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang pencegahannya karena pencegahan hanya berlaku untuk tersangka atau terdakwa menurut KUHAP terbaru.

Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 30 Januari 2026, dan tiga kali sebelum ditetapkan tersangka: pada 16 Desember 2025, 1 September 2024, dan 7 Agustus 2025.

KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 dengan pengumuman resmi pada 9 Januari 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara, yang hingga kini penghitungan kerugiannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.

Penyidikan perkara ini dimulai KPK sejak 8 Agustus 2025 menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Kasus terkait pengelolaan tambahan kuota haji dari Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, dalam praktiknya, tambahan 20 ribu kuota dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 kemudian mengatur pembagian 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, yang menjadi dasar sengketa praperadilan ini.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya