Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Ajukan Penundaan Sidang Perdana Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 10:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penundaan sidang yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24 Februari 2026) telah diajukan melalui Biro Hukum KPK.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” kata Budi.


Menurut Budi, penundaan diajukan karena tim Biro Hukum KPK saat ini masih menangani sidang praperadilan lainnya secara paralel.

“Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” pungkasnya.

Yaqut mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK pada Selasa 10 Februari 2026. Gugatan teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut, hingga 12 Agustus 2026. Sedangkan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang pencegahannya karena pencegahan hanya berlaku untuk tersangka atau terdakwa menurut KUHAP terbaru.

Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 30 Januari 2026, dan tiga kali sebelum ditetapkan tersangka: pada 16 Desember 2025, 1 September 2024, dan 7 Agustus 2025.

KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 dengan pengumuman resmi pada 9 Januari 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara, yang hingga kini penghitungan kerugiannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.

Penyidikan perkara ini dimulai KPK sejak 8 Agustus 2025 menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Kasus terkait pengelolaan tambahan kuota haji dari Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, dalam praktiknya, tambahan 20 ribu kuota dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 kemudian mengatur pembagian 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, yang menjadi dasar sengketa praperadilan ini.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya