Berita

Logo PBNU (RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Politik

Insantara Petakan 14 Figur Calon Ketum PBNU

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 09:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Muktamar ke-35 pada Juli/Agustus tahun ini dinilai sangat strategis karena bertepatan dengan momentum memasuki abad kedua Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan terbesar di dunia.

Di tengah dinamika yang kian menghangat, Institut Nahdliyin Nusantara (Insantara) merilis 14 nama yang disebut memiliki peluang besar menjadi nakhoda baru PBNU dalam Muktamar mendatang.

Peneliti Insantara, Wildan Efendy, menjelaskan bahwa pemetaan kandidat dilakukan berdasarkan tiga aspek utama yakni tingkat popularitas, rekam jejak dan jalur sumber kandidat, serta hasil wawancara mendalam dengan pengurus dan warga NU.


Adapun peta sebaran 14 kandidat potensial tersebut terbagi dalam empat klaster. Untuk Klaster PBNU kandidatya adalah Prof KH Nuh DEA, KH Yahya Cholil Staquf, KH Syaifullah Yusuf, dan KH Zulfa Mustofa.

Selanjutnya Klaster PWNU terdiri dari KH Abd Ghaffar Rozin, KH Abd Hakim Mahfudz, dan KH Juhadi Muhammad.
Dari klaster tokoh NU dan Pesantren diantaraya KH Imam Jazuli, KH Abdussalam Shohib, KH Yusuf Chudlori, dan KH Marzuqi Mustamar serta klaster Politik dan Pemerintahan yaitu Muhaimin Iskandar, Nusron Wahid, dan Prof KH Nasaruddin Umar.

Wildan menegaskan, transisi kepemimpinan kali ini memikul tanggung jawab besar untuk memperbaiki tata kelola jam’iyyah. Aspirasi yang menguat dari tingkat wilayah dan cabang hingga warga kultural menjadi indikator kuat adanya dorongan perubahan.

“Desakan transisi kepemimpinan PBNU yang sangat kuat dari PWNU, PCNU, dan aspirasi warga NU menjadi salah satu indikator keinginan besar lahirnya nakhoda baru di tubuh PBNU. Kita mesti menjaga kesadaran ini sampai Muktamar ke-35 berlangsung, agar tercipta kepemimpinan baru PBNU yang lebih baik, berintegritas, dan sesuai dengan zaman di abad kedua NU,” tegas Wildan, Selasa, 24 Februari 2026.

Selain itu, Insantara juga menemukan fakta menarik terkait mekanisme pemilihan. Sebanyak 90 persen elemen NU disebut menghendaki sistem Ahwa diterapkan penuh, baik untuk posisi Syuriyah (Rais Aam) maupun Tanfidziyah (Ketua Umum) pada Muktamar mendatang.

Pergantian kepemimpinan PBNU kali ini dinilai bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan momentum krusial bagi NU untuk menavigasi tata kelola keumatan yang lebih progresif, adaptif, dan berintegritas di abad keduanya.


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya