Masykur Isnan (Foto: Istimewa)
SATU TAHUN kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno kerap dipuja sebagai era depolarisasi politik Jakarta. Namun di balik ketenangan itu, akar rumput mulai gelisah. Wacana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengesahkan Lembaga Adat Masyarakat Betawi (LAM Betawi) sebagai payung tunggal kini menjelma polemik serius. Jika direalisasikan tanpa kajian mendalam, langkah ini berpotensi mengebiri organisasi yang lahir dari proses demokratis, yakni Majelis Kaum Betawi (MKB).
Secara normatif, eksistensi lembaga adat harus berpijak pada kepastian hukum dan pengakuan terhadap entitas yang telah ada. Kebebasan berserikat di Indonesia diatur rigid dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 juncto UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Atas dasar itu, MKB telah menempuh jalur konstitusional dan mengantongi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-000367.AH.01.07 Tahun 2025. Dari perspektif hukum keormasan, MKB adalah subjek hukum yang sah, mandiri, dan berdaulat.
Kehadiran LAM Betawi berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan. Negara sejatinya berfungsi meregistrasi dan memfasilitasi, bukan memproduksi adat. Jika pemda memaksakan pembentukan lembaga melalui regulasi sepihak tanpa mengakui kelengkapan administrasi yang telah dipenuhi MKB, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Tiga pertanyaan mendasar perlu dilontarkan: apa bukti sah suatu organisasi jika tidak mengikuti tata kelola administrasi? Bolehkah organisasi mengabaikan tata kelola negara dan tetap mengklaim legitimasi? Dan apa dasar hukum eksistensi LAM Betawi layak menggantikan MKB yang telah memenuhi syarat hukum?
Secara sosio-kultural, identitas Betawi dikenal cair, inklusif, dan egaliter. Betawi bukan entitas monolitik yang bisa dikunci dalam satu wadah tunggal. Kekuatan Betawi justru terletak pada musyawarah antarunsur yang berlangsung organik di tingkat komunitas. Pada 15 Februari 2025, MKB menggelar silaturahmi nasional di Museum MH Thamrin yang dihadiri mayoritas elemen Betawi dan Gubernur Pramono Anung sendiri. Ini adalah bukti nyata bahwa MKB merepresentasikan sebagian besar komunitas Betawi dan telah mendapat pengakuan faktual dari pemerintah daerah. Wacana yang mendelegitimasi MKB pun menjadi tidak relevan secara sosiologis maupun politis.
Pembentukan LAM Betawi yang bersifat top-down mengancam sifat organik budaya Betawi. Kebudayaan yang dikelola melalui birokrasi dan ketokohan elite semata cenderung kaku dan formalistik. Jika lembaga adat diciptakan lewat ketukan palu gubernur tanpa akar di masyarakat, ia akan kehilangan ruh kulturalnya dan berubah menjadi perangkat birokrasi belaka. Narasi yang menyebut kongres MKB sebagai penumpang gelap pun merupakan penghinaan terhadap partisipasi publik. Budaya tidak bisa dipaksakan masuk ke satu wadah tunggal jika wadah itu tidak lahir dari rahim masyarakat sendiri. Penyeragaman paksa bukan pelestarian, melainkan domestikasi.
Dari sudut pandang politik, desakan Pergub ini sulit dilepaskan dari perebutan pengaruh dan akses sumber daya. Lembaga adat kerap menjadi kanal strategis bagi dana hibah, pengaruh politik praktis, dan legitimasi kekuasaan simbolik. Memaksakan LAM Betawi di tengah eksistensi MKB yang telah sah adalah resep menuju dualisme kepemimpinan dan perpecahan horizontal. Sejarah mencatat bahwa setiap kali negara melakukan penyeragaman paksa terhadap organisasi masyarakat, yang terjadi justru perpecahan. LAM Betawi berisiko menjadi lembaga partisan yang melayani segelintir elite, sementara kelompok kritis teralienasi. Menghidupkan LAM dengan mengorbankan MKB adalah politik belah bambu yang mewariskan konflik berkepanjangan bagi generasi Betawi mendatang.
Gubernur Pramono Anung harus berhati-hati dan tidak terjebak pada desakan kelompok yang ingin menggunakan instrumen negara untuk memaksakan dominasi kultural. Pergub pelestarian budaya memang diperlukan, namun substansinya harus melindungi seluruh komponen Betawi secara adil, bukan menciptakan kasta baru dalam kelembagaan adat. Semangat Betawi Revolusi perlu dibangkitkan, bukan revolusi fisik, melainkan revolusi pemikiran untuk mempertahankan independensi budaya dari hegemoni elite yang mengatasnamakan adat demi kepentingan kekuasaan.
Perjuangan Mohammad Husni Thamrin mengajarkan bahwa hak-hak dan kemuliaan suatu kaum tidak datang dari belas kasihan di meja birokrasi. Ia harus direbut dan dipertahankan oleh keringat persatuan rakyatnya sendiri. Biarkan masyarakat Betawi mengelola rumah tangganya melalui MKB yang dibangun secara otonom dan demokratis. Pemerintah cukup hadir sebagai atap pelindung yang adil, bukan sekat birokratis yang memecah-belah. Sebab kehormatan tradisi tak pernah terletak pada selembar kertas Pergub, melainkan pada kedaulatan utuh yang berdenyut di nadi rakyatnya sendiri.
Oleh: H. Masykur Isnan, S.H., M.H
Pemerhati Muda Betawi