Berita

Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Belum Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap Proyek Kereta

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 07:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sudah hampir sepekan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hingga kini tim penyidik belum kembali memanggil Budi Karya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

“Sampai saat ini belum ada penjadwalan ulang. Nanti kami akan cek, jika sudah ada jadwalnya, kami akan sampaikan ke rekan-rekan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.


Budi menegaskan, keterangan Budi Karya dibutuhkan untuk mengungkap secara terang perkara dugaan suap di DJKA. Pasalnya, proyek yang terseret perkara tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Sulawesi, Jawa Timur (termasuk Surabaya), Jawa Tengah (Semarang dan ruas Jogja-Solo), Jawa Barat, hingga Sumatera. Seluruh proyek tersebut berada di bawah DJKA Kementerian Perhubungan.

“Artinya itu kan di bawah Kementerian Perhubungan. Sehingga tentu dibutuhkan keterangan dari Pak Menteri pada saat itu,” jelasnya.

Dalam perkara ini, terdapat dugaan pengaturan dan pengondisian pemenang lelang. Penyidik juga mendalami dugaan aliran fee proyek kepada sejumlah pihak di DJKA.

“Itu yang kemudian masih akan terus didalami,” tambah Budi.

Sebelumnya, Budi Karya tidak menghadiri panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Rabu, 18 Februari 2026, dengan alasan telah memiliki agenda lain.

Nama Budi Karya tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dengan terdakwa Muchamad Hikmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas.

Dalam persidangan tersebut, saksi Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, menerangkan adanya pertemuan dengan Budi Karya dan Sudewo.

Harno menyebut, pada 9 April 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, ia menerima pesan WhatsApp dari ajudannya yang menginformasikan bahwa dirinya diminta mendampingi Menteri Perhubungan untuk menerima Sudewo, anggota Komisi V DPR periode 2019–2024, di ruang kerja menteri pada 10 April 2023.

Dalam pertemuan tersebut, Sudewo disebut menyampaikan keinginannya mengikuti paket lelang pekerjaan di Jawa Timur dan Jawa Tengah, termasuk proyek peningkatan jalur kereta api Jember–Kalisat dengan nilai HPS sekitar Rp150-170 miliar serta pekerjaan gedung dan peralatan di Balai Perawatan Ngrombo senilai Rp96 miliar.

“Bahwa saat itu saudara Budi Karya hanya menyampaikan ‘silakan diskusi berdua, kalau bisa dibantu ya dibantu’, dan kemudian saudara Budi Karya keluar dari ruang kerja untuk menemui tamu lain di Bappenas,” demikian kutipan keterangan Harno dalam persidangan.

Keterlibatan nama Budi Karya juga tercantum dalam Putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah selaku PNS Kementerian Perhubungan.

Dalam pertimbangan hakim, disebut adanya pengaturan pekerjaan dari internal Kementerian Perhubungan. Salah satunya, Budi Karya disebut memperkenalkan pihak tertentu untuk difasilitasi mengikuti proyek.

Hakim juga mengutip keterangan terkait perkenalan dengan Wahyu Purwanto, yang disebut sebagai orang dekat Menteri Perhubungan saat itu dan merupakan adik ipar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo, yang saat ini menjabat Bupati Pati, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya