Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Bursa Bakal Kedatangan 8 Emiten Baru, Mayoritas Beraset di Atas Rp250 Miliar

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 07:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pasar modal Indonesia bersiap menyambut penghuni baru. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa saat ini terdapat delapan perusahaan yang masuk dalam daftar antrean (pipeline) untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengonfirmasi status terkini daftar tersebut.

“Hingga saat ini, terdapat delapan perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI,” ujar Nyoman dalam keterangan di Jakarta, dikutip Selasa 24 Februari 2026.


Berdasarkan skala aset yang diatur dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2017, mayoritas calon emiten kali ini merupakan perusahaan kakap. 

Nyoman merinci, ada 5 perusahaan aset skala besar di atas Rp250 miliar, sedangkan 3 lainnya memiliki aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar.

Dilihat dari sektor bisnisnya, antrean ini cukup bervariasi. Nyoman merincikan sebanyak dua perusahaan sektor barang baku, dua perusahaan sektor keuangan, dan satu perusahaan sektor transportasi dan logistik. Kemudian, satu perusahaan sektor barang konsumen primer, satu perusahaan sektor energi, serta satu perusahaan sektor industri.

Selain IPO saham, instrumen surat utang juga menunjukkan aktivitas yang cukup tinggi. Hingga 20 Februari 2026, telah terbit 20 emisi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) dari 13 penerbit dengan total dana mencapai Rp15,71 triliun. 

Nyoman menambahkan, masih ada 20 emisi lagi dari 21 penerbit EBUS yang berada dalam antrean.

Sementara untuk aksi rights issue, tercatat ada satu perusahaan dari sektor properti yang bersiap menyusul tiga perusahaan lain yang sudah melakukan aksi serupa dengan nilai total Rp3,75 triliun. Saat ini, jumlah total perusahaan tercatat di Indonesia telah mencapai 956 perusahaan.

Terkait regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa kenaikan batas minimum saham publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen tidak akan menyurutkan minat calon emiten. 

Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, sebelumnya menekankan bahwa kualitas emiten menjadi prioritas utama.

“Mulai sekarang kita akan terus mengedepankan kualitas dari setiap perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan diri untuk mendapatkan persetujuan pernyataan efektif di OJK, dan selanjutnya mendapatkan persetujuan untuk pencatatan sahamnya di bursa kita,” kata Hasan di Jakarta,5 Februari 2026. 

Hasan menjelaskan bahwa perusahaan yang akan masuk ke bursa diharapkan segera menyesuaikan rencana mereka dengan ketentuan baru tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya