Berita

Kuasa hukum nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Krisna Murti. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Dana Puluhan Miliar Raib

Mediasi Nasabah dan Mirae Sekuritas di LAPS SJK Gagal

SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 04:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menggelar mediasi antara PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dengan para nasabahnya yang mengalami kehilangan dana investasi. Mediasi ini sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara dugaan ilegal akses yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengacara korban, Krisna Murti mengatakan, mediasi kali ini berakhir tanpa hasil. Pihak Mirae menolak menjalani mediasi dan memilih menempuh jalur arbitrase. 

"Mirae tetap ngotot mau menempuh jalur arbritase," kata Krisna usai memenuhi undangan LAPS SJK di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 Februari 2026.


Krisna menilai, Mirae seharusnya berada bersama para nasabahnya yang kehilangan dana investasi. Namun yang terjadi seolah kedua pihak saling berhadapan.

"Permintaan kita sederhana mengembalikan portofolio itu menjadi asalnya, tapi pihak Mirae menganggapnya seolah sudah berseberangan dengan kita, seolah terkotak-kotak dengan pihak mereka," kata Krisna.

Krisna menjelaskan, para nasabah kehilangan dana puluhan miliar. Sedangkan Mirae adalah perusahaan yang menaungi para nasabah. Seharusnya kedua belah pihak bersama dalam mencari solusi.

Keputusan mengambil jalur arbitrase pun dianggap tidak bijak. Sebab, dalam proses arbitrase juga akan diawali dengan mediasi.

"Kalau di sini deadlock kan enak masuk forum arbitrasenya," lanjutnya.

Melihat kondisi ini, Krisna berharap proses hukum di Bareskrim Polri bisa segera tuntas. Setelah itu, pihak korban akan mengambil langkah lanjutan yang berkaitan dengan perkara perdata. 


"Tadi LAPS juga menyampaikan ini ditunggu oleh pasar modal, kasus Mirae ini bagaimana penyelesaiannya. Harus ada kepastian," pungkas Krisna.

Di tempat sama, pengacara korban lainnya, Aloy Ferdinand menambahkan, dalam proses mediasi dengan LAPS SJK, pihak Mirae sempat menyampaikan keberatan terkait laporan polisi tersebut. 

"Tadi terlihat sekali tidak ada negosiasi tetap keukeh lewat arbitrase," kata Aloy.

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya beberapa waktu lalu mengatakan, kasus dugaan ilegal akses ini tengah dilakukan investigasi bersama OJK. Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset.

Mirae menegaskan akan melakukan langkah hukum bila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Mirae juga menegaskan platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.

Sebelumnya, warga bernama Irman beserta beberapa orang lainnya melaporkan kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas kepada Bareskrim Polri pada Jumat 28 November 2025. Mereka mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, dana lenyap mencapai Rp90 miliar. 

Laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. 

Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Di antaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya