Berita

Tersangka penjualan bayi yang ditangkap Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumsel. (Foto: Istimewa)

Presisi

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Dibanderol Rp52 Juta
SELASA, 24 FEBRUARI 2026 | 02:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan transaksi penjualan bayi perempuan berusia tiga hari yang hendak diperjualbelikan seharga Rp52 juta. 

Dari kasus ini, petugas mengamankan tersangka berinisial HA (31) saat melakukan transaksi di kawasan Sukarami, pada Minggu 22 Februari 2026.

Kasus ini terungkap berawal dari hasil patroli siber intensif yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

"Kami akan telusuri hingga tuntas," kata Nandang dikutip dari RMOLSumsel, Selasa 24 Februari 2026.

Dalam kasus ini, polisi menyita telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa.

Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,” tutup Nandang.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya