Berita

Logo Blueray Cargo. (Foto: Website blueraycargo.co)

Hukum

KPK Buka Peluang Jerat Blueray Cargo Tersangka Korporasi

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 20:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat Blueray Cargo sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Perusahaan logistik Blueray Cargo (BR) berpotensi ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara korporasi dan merugikan keuangan negara.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saat ini rekonstruksi perkara yang ditangani penyidik masih berfokus pada dugaan suap yang dilakukan pihak individu kepada oknum Bea Cukai terkait pengaturan jalur masuk barang impor.


Ia menegaskan penyidikan masih terus berkembang dengan memeriksa sejumlah saksi untuk memetakan prosedur kepabeanan yang berlaku.

“Sehingga nanti kita akan melihat fakta di lapangannya seperti apa, SOP dan prosedurnya seperti apa, sehingga penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan ini bisa ter-capture," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2026.

Budi menambahkan, hingga saat ini tersangka yang telah ditetapkan masih berasal dari kalangan individu. Namun KPK menyatakan menutup kemungkinan adanya keterlibatan korporasi apabila bukti mengarah ke sana.

"Tentu penyidik masih akan terus mendalami apakah kemudian ini merupakan perbuatan individu atau korporasi, ini masih akan terus ditelusuri tentunya dengan pendalaman dari para saksi untuk bisa menerangkan terkait dengan PMH atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut"” terang Budi.

Menjawab kemungkinan penjeratan korporasi yang merugikan keuangan negara, Budi menegaskan opsi tersebut tetap terbuka. KPK, kata dia, memiliki pengalaman menetapkan tersangka korporasi dalam sejumlah perkara sebelumnya.

"Terbuka kemungkinan, bergantung nanti unsur PMH-nya itu apakah dilakukan oleh individu atau dilakukan oleh suatu korporasi ya, dalam hal ini BR ya. Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa," pungkas Budi.

Pada Kamis malam, 5 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan tersangka hasil OTT terkait bea cukai yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dari OTT, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan di Lampung. KPK kemudian menetapkan 6 orang tersangka, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selanjutnya, John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo (BR), Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Hasil OTT, KPK mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan kantor PT BR serta lokasi lainnya senilai Rp40,5 miliar.

Barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai 182.900 dolar AS, uang tunai 1,48 juta dolar Singapura, uang tunai 550 ribu Yen Jepang, logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam perkaranya, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John Field, Andri, dan Dedy untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai "jatah" bagi para oknum di DJBC.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya