Berita

Direktur Riset GREAT Institute, Perdana Wahyu Santosa. (Foto: Universitas Yarsi)

Publika

Free Float 15 Persen, Solusi Ujian Berat Pasar Modal

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 17:31 WIB | OLEH: PERDANA WAHYU SANTOSA*

KEBIJAKAN free float minimum 15% terdengar teknis —seperti urusan “backend” pasar modal. Namun, justru di ruang teknis itulah kepercayaan investor global sering ditentukan.

Setelah peringatan serius dari penyedia indeks global soal investability dan transparansi, regulator dan bursa bergerak. OJK juga telah menegaskan percepatan reformasi integritas pasar, termasuk menaikkan ketentuan free float dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap.

Masalahnya, menaikkan free float berarti menambah pasokan saham publik. Bursa menyebut ada 267 emiten yang perlu menyesuaikan diri, dan pasar diperkirakan harus “menyerap” tambahan setara Rp 187 triliun agar ketentuan 15% tercapai. Ini bukan angka kecil; ini setara dengan ujian likuiditas dan kapasitas permintaan domestik di saat sentimen global juga mudah berubah.


Tetapi konteks makro ekonomi perlu diletakkan di meja yang sama. Ekonomi Indonesia 2025 tetap tumbuh 5,11%, lebih tinggi dari 2024, dan otoritas moneter masih mematok inflasi 2026 pada sasaran 2,5±1%. Fondasi ini memberi ruang untuk reformasi struktural tanpa harus menekan tombol panik—asal eksekusinya cermat.

Masalah Utama Apa?

Pertama, ada persoalan klasik pasar: keseimbangan pasokan–permintaan. Jika tambahan free float dilakukan serentak, harga bisa tertekan bukan karena bisnis emiten memburuk, melainkan karena mekanika pasar kebanjiran saham.

Kekhawatiran ini wajar, apalagi Reuters mencatat rencana penyesuaian dapat membuat ratusan perusahaan perlu menerbitkan saham bernilai miliaran dolar untuk memenuhi ketentuan free float dalam beberapa tahun.

Kedua, “free float” bukan sekadar persentase. Dalam metodologi MSCI, free float adalah porsi saham yang benar-benar dianggap tersedia bagi investor publik (bukan terkunci oleh pemegang strategis). Karena itu, pasar global menilai bukan hanya jumlah saham publik, melainkan juga keterbacaan kepemilikan dan potensi afiliasi.

OJK sendiri sudah menempatkan transparansi kepemilikan dan penguatan pengawasan sebagai satu paket reformasi pasca-sorotan indeks global.

Ketiga, dampaknya tidak merata. Emiten berkapitalisasi besar dengan kepemilikan terkonsentrasi menghadapi dilema: menambah free float berarti pengendali melakukan sell-down atau emiten melakukan aksi korporasi yang bisa mengubah struktur kontrol.

Bagi emiten kecil-menengah, penambahan free float bisa lebih mudah, tetapi risikonya adalah tekanan harga jika likuiditas dasarnya tipis.

Keempat, secara teori, kebijakan ini benar arahnya dan banyak riset lintas negara menemukan bahwa free float yang lebih tinggi berkorelasi dengan likuiditas yang lebih baik, menurut artikel ilmiah “Free float and market liquidity around the world” di Journal of Empirical Finance (2016).

Namun, teori dan kajian ilmiah yang benar tetap bisa menghasilkan hasil yang tidak sesuai ekspektasi jika transisinya salah tempo.
Rekomendasi tahapan

Tahap 1: “peta pasar” siapkan dulu, baru “gas reformasi” (0–6 bulan). OJK sudah menyatakan bahwa penerapan bertahap dan IPO baru bisa langsung 15%. Langkah yang perlu dipertegas adalah pemetaan gap per emiten (berapa kekurangan free float), plus kalender penyesuaian yang dibuka ke publik—agar pasar bisa mengantisipasi pasokan.

Pada fase ini, fokus utama harus pada transparansi data kepemilikan dan klasifikasi investor, karena itulah bahasa yang dimengerti penyedia indeks dan dana pasif global.

Tahap 2: serap pasokan dengan memperbesar “kantong permintaan” (6–18 bulan). Berita Reuters menyatakan bahwa pemerintah melalui Menko Perekonomian pernah menyampaikan komitmen reformasi pasar termasuk peningkatan free float dan pelonggaran ruang investasi institusi seperti dana pensiun/asuransi agar bisa menambah eksposur terhadap saham.

Ini penting: tambahan Rp 187 triliun tidak realistis ditopang oleh investor ritel saja. Yang dibutuhkan adalah permintaan institusional jangka panjang, instrumen pendukung (misalnya market making yang efektif), dan pipeline ETF/reksa dana indeks yang lebih dalam —agar pasokan saham publik bertemu pembeli yang informatif.

Tahap 3: masa transisi selama 2–3 tahun dengan “rem darurat” yang jelas (18–36 bulan). BEI sendiri menyebut penyesuaian bagi 267 emiten berpotensi diberi transisi sekitar 2–3 tahun, dan ada pemberitaan bahwa bursa menyiapkan tenggat beberapa tahun untuk kepatuhan.

Pada fase ini, penegakan harus tegas tetapi tidak destruktif: sanksi bertingkat, insentif bagi emiten yang patuh lebih cepat, dan ruang fleksibilitas terbatas untuk kasus yang benar-benar berisiko mengganggu stabilitas harga.

Penutup


Kebijakan free float 15% pada dasarnya adalah upaya memperbaiki “pipa” pasar modal yang seret: likuiditas, keterbacaan kepemilikan, dan biaya transaksi bagi investor besar. Paket reformasi ini juga lahir dari kebutuhan untuk menjaga posisi Indonesia di mata penyedia indeks global—pintu masuk utama bagi aliran dana pasif global.

Angka Rp187 triliun memang membuat dahi berkerut. Namun justru di situlah seni kebijakan: menaikkan standar transparansi tanpa menciptakan guncangan pasokan. Dan karena fundamental makro masih relatif kuat—pertumbuhan 5,11% dan sasaran inflasi yang jelas—Indonesia punya modal waktu untuk menjalankan transisi dengan rapi.

Jika tahapan dilakukan secara disiplin dan konsisten—pemetaan, pendalaman permintaan institusional, lalu penegakan bertahap— maka free float 15% bisa berubah dari “biaya kepatuhan” menjadi “premi kepercayaan” yang menurunkan risiko dan memperluas alternatif basis pembiayaan nasional.

*Profesor Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI, Direktur Riset GREAT Institute dan CEO SAN Scientific

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya