Berita

Anggota Bawaslu Puadi dalam Diskusi Keadilan Demokrasi (Diskresi) bertajuk “Proyeksi Tantangan Penegakan Hukum pada Pemilu”, yang digelar virtual pada Senin, 23 Februari 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Bawaslu Sebut Terjadi Anomali Penegakan Hukum Pemilu di KUHP Baru

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi denda bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mundur dari proses pencalonan menjadi lebih rendah di aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Hal tersebut diungkap Anggota Bawaslu Puadi dalam Diskusi Keadilan Demokrasi (Diskresi) bertajuk “Proyeksi Tantangan Penegakan Hukum pada Pemilu”, yang digelar virtual pada Senin, 23 Februari 2026.

Dia menjelaskan, sanksi yang diubah lebih ringan bukan hanya terkait capres-cawapres yang mengundurkan diri saja, tetapi juga terkait dengan korporasi yang terlibat sebagai penyumbang dana kampanye.


“Terjadi anomali, seperti juga penurunan drastis ancaman denda untuk korporasi dari Rp5 miliar menjadi Rp50 juta. Dan untuk calon presiden yang mengundurkan diri dari Rp50 miliar ini menjadi Rp500 juta,” ujar Puadi.

Menurutnya, perubahan sanksi pidana pemilu di KUHP Baru tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di pemilu akan datang, apabila tidak diperhatikan secara seksama oleh pembentuk undang-undang yang akan merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Ini dinilai tidak sebanding dengan bobot pelanggarannya. Nah ini akan menciptakan apa yang dimaksud dengan ketidakpastian, dan juga potensi konflik asas,” tuturnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu menegaskan, dalam UU Pemilu jelas dinyatakan sanksi denda capres-cawapres yang mengundurkan diri diatur di Pasal 552. Sedangkan di KUHP Lama tercantum di Pasal 245 ayat (1).

Namun, karena di KUHP baru sudah diubah, maka potensi terjadi penanganan pidana pemilu terkait dengan pencalonan dan dana kampanye yang sulit ditegakkan, karena perbedaan ketentuan antara KUHP Baru dan UU Pemilu.   

Apalagi, tegas Puadi, penanganan pelanggaran pidana pemilu di Bawaslu ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang di dalamnya tidak hanya personel Bawaslu tapi juga ada penyidik Polri serta jaksa penuntut umum.  

“Di mana hakim itu bingung. Kenapa bingung? Ini akan menggunakan satu prosedur pidana umum atau juga pidana pemilu. Ini harus bedakan mana pidana umum, mana pidana pemilu,” demikian Puadi menambahkan.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya