Berita

Anggota Bawaslu Puadi dalam Diskusi Keadilan Demokrasi (Diskresi) bertajuk “Proyeksi Tantangan Penegakan Hukum pada Pemilu”, yang digelar virtual pada Senin, 23 Februari 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Bawaslu Sebut Terjadi Anomali Penegakan Hukum Pemilu di KUHP Baru

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi denda bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mundur dari proses pencalonan menjadi lebih rendah di aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Hal tersebut diungkap Anggota Bawaslu Puadi dalam Diskusi Keadilan Demokrasi (Diskresi) bertajuk “Proyeksi Tantangan Penegakan Hukum pada Pemilu”, yang digelar virtual pada Senin, 23 Februari 2026.

Dia menjelaskan, sanksi yang diubah lebih ringan bukan hanya terkait capres-cawapres yang mengundurkan diri saja, tetapi juga terkait dengan korporasi yang terlibat sebagai penyumbang dana kampanye.


“Terjadi anomali, seperti juga penurunan drastis ancaman denda untuk korporasi dari Rp5 miliar menjadi Rp50 juta. Dan untuk calon presiden yang mengundurkan diri dari Rp50 miliar ini menjadi Rp500 juta,” ujar Puadi.

Menurutnya, perubahan sanksi pidana pemilu di KUHP Baru tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di pemilu akan datang, apabila tidak diperhatikan secara seksama oleh pembentuk undang-undang yang akan merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Ini dinilai tidak sebanding dengan bobot pelanggarannya. Nah ini akan menciptakan apa yang dimaksud dengan ketidakpastian, dan juga potensi konflik asas,” tuturnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu menegaskan, dalam UU Pemilu jelas dinyatakan sanksi denda capres-cawapres yang mengundurkan diri diatur di Pasal 552. Sedangkan di KUHP Lama tercantum di Pasal 245 ayat (1).

Namun, karena di KUHP baru sudah diubah, maka potensi terjadi penanganan pidana pemilu terkait dengan pencalonan dan dana kampanye yang sulit ditegakkan, karena perbedaan ketentuan antara KUHP Baru dan UU Pemilu.   

Apalagi, tegas Puadi, penanganan pelanggaran pidana pemilu di Bawaslu ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang di dalamnya tidak hanya personel Bawaslu tapi juga ada penyidik Polri serta jaksa penuntut umum.  

“Di mana hakim itu bingung. Kenapa bingung? Ini akan menggunakan satu prosedur pidana umum atau juga pidana pemilu. Ini harus bedakan mana pidana umum, mana pidana pemilu,” demikian Puadi menambahkan.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya