Berita

Ilustrasi

Hukum

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 16:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Alpriado Osmond Saragih seorang auditor swasta pada Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf Aryanto Mawar dan Rekan, kembali mangkir dalam sidang gugatan cerai yang diajukan sang istri. 

Sidang lanjutan perkara perceraian yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan register perkara nomor : 26/Pdt.G/2026/PN Tng dengan agenda Mediasi terpaksa ditunda oleh karena ketidakhadiran prinsipal Tergugat Alpriado Osmond.

Kuasa Hukum mantan Terpidana KDRT tersebut, yakni Ojahan Pakpahan yang datang di pengadilan, tidak menyebut alasan ketidakhadiran kliennya kali ini. 


Martua Sagala, selaku Hakim Mediator yang memimpin jalannya Mediasi akhirnya menunda sidang tersebut pada tanggal 2 Maret 2026 dikarenakan Ojahan Pakpahan tidak membawa Surat Kuasa Istimewa khusus Mediasi dari kliennya.

C selaku prinsipal Penggugat mengaku menyayangkan profesionalitas Kuasa Hukum Tergugat tersebut yang tidak membawa surat kuasa dimaksud dan juga sikap Alpriado Osmond yang dari awal terkesan mengulur-ulur jalannya persidangan.

Pada sidang sebelumnya, 19 Februari 2026, Alpriado Osmond yang sempat hadir di sidang dengan membawa sekelompok massa tidak dikenal mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa ketidakhadirannya pada sidang-sidang sebelumnya dikarenakan sedang dinas luar kota. 

Akan tetapi, Alpriado Osmond saat itu tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang sah atas alasannya tersebut.

Sebelumnya pada 13 Desember 2023, Pengadilan Negeri Tangerang di bawah register perkara nomor: 526/Pdt.G/2023/PN Tng telah menjatuhkan putusan perceraian antara Alpriado Osmond sebagai Tergugat dengan istrinya (C) sebagai Penggugat. Namun oleh karena setelahnya terjadi perdamaian, keduanya rujuk kembali. 

Diketahui pula, pada tanggal 25 Juli 2024 Pengadilan Negeri Tangerang di bawah register perkara nomor: 243/Pid.Sus/2024/PN Tng juga telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Alpriado Osmond karena terbukti melakukan KDRT kepada istrinya C. 

Alpriado Osmond saat itu hanya dijatuhi pidana percobaan yakni pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan dikarenakan C istrinya saat itu memaafkan yang bersangkutan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya