Berita

Tangkapan layar video Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi.

Hukum

KPK: Menag Nasaruddin Bebas Pidana Gratifikasi

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 13:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak terjerat pidana gratifikasi usai melaporkan penerimaan fasilitas pesawat jet pribadi atau private jet dari Oesman Sapta Odang (OSO) sebelum batas waktu 30 hari kerja.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto mengatakan, pelaporan yang dilakukan dalam tenggat waktu tersebut membuat ketentuan pidana gratifikasi tidak berlaku.

Ketentuan ini diatur dalam UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Kembali ke aturan Pasal 12B bahwa selama menteri itu kan adalah penyelenggara negara. Penyelenggara negara dan di sini batasan waktu adalah 30 hari kerja," kata Arif kepada wartawan, Senin siang, 23 Februari 2026.

Ia menegaskan, pelaporan yang dilakukan sebelum 30 hari kerja memiliki konsekuensi hukum berbeda dibandingkan penerimaan yang tidak dilaporkan.

"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku," jelas Arif.

Namun demikian, apabila hasil pemeriksaan menetapkan penerimaan tersebut sebagai gratifikasi yang tidak dapat dimiliki penerima, KPK dapat mewajibkan penggantian dalam bentuk nilai tertentu.

"Dan nantinya tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa 'oh ini harus diganti sekian gitu.' Dia harus menyampaikan itu," terang Arif.

Menurutnya, mekanisme pelaporan gratifikasi pada dasarnya merupakan instrumen pencegahan korupsi, bukan langsung penindakan.

"Itu karena gratifikasi adalah ranahnya di sini adalah fungsi sebagai pencegahan. Salah satunya untuk terkait dengan gratifikasi," tegas Arif.

Terkait kemungkinan pengembalian dalam bentuk uang atas fasilitas nonbarang seperti penggunaan jet pribadi, Arif menyebut nilainya akan dihitung terlebih dahulu melalui proses analisis.

"Nanti nanti masih kita verifikasi, kemudian baru kita lakukan analisis," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya