Berita

Tangkapan layar video Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi.

Hukum

KPK: Menag Nasaruddin Bebas Pidana Gratifikasi

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 13:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak terjerat pidana gratifikasi usai melaporkan penerimaan fasilitas pesawat jet pribadi atau private jet dari Oesman Sapta Odang (OSO) sebelum batas waktu 30 hari kerja.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto mengatakan, pelaporan yang dilakukan dalam tenggat waktu tersebut membuat ketentuan pidana gratifikasi tidak berlaku.

Ketentuan ini diatur dalam UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Kembali ke aturan Pasal 12B bahwa selama menteri itu kan adalah penyelenggara negara. Penyelenggara negara dan di sini batasan waktu adalah 30 hari kerja," kata Arif kepada wartawan, Senin siang, 23 Februari 2026.

Ia menegaskan, pelaporan yang dilakukan sebelum 30 hari kerja memiliki konsekuensi hukum berbeda dibandingkan penerimaan yang tidak dilaporkan.

"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku," jelas Arif.

Namun demikian, apabila hasil pemeriksaan menetapkan penerimaan tersebut sebagai gratifikasi yang tidak dapat dimiliki penerima, KPK dapat mewajibkan penggantian dalam bentuk nilai tertentu.

"Dan nantinya tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa 'oh ini harus diganti sekian gitu.' Dia harus menyampaikan itu," terang Arif.

Menurutnya, mekanisme pelaporan gratifikasi pada dasarnya merupakan instrumen pencegahan korupsi, bukan langsung penindakan.

"Itu karena gratifikasi adalah ranahnya di sini adalah fungsi sebagai pencegahan. Salah satunya untuk terkait dengan gratifikasi," tegas Arif.

Terkait kemungkinan pengembalian dalam bentuk uang atas fasilitas nonbarang seperti penggunaan jet pribadi, Arif menyebut nilainya akan dihitung terlebih dahulu melalui proses analisis.

"Nanti nanti masih kita verifikasi, kemudian baru kita lakukan analisis," pungkasnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya