Berita

Tangkapan layar video Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi.

Hukum

KPK: Menag Nasaruddin Bebas Pidana Gratifikasi

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 13:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak terjerat pidana gratifikasi usai melaporkan penerimaan fasilitas pesawat jet pribadi atau private jet dari Oesman Sapta Odang (OSO) sebelum batas waktu 30 hari kerja.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto mengatakan, pelaporan yang dilakukan dalam tenggat waktu tersebut membuat ketentuan pidana gratifikasi tidak berlaku.

Ketentuan ini diatur dalam UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Kembali ke aturan Pasal 12B bahwa selama menteri itu kan adalah penyelenggara negara. Penyelenggara negara dan di sini batasan waktu adalah 30 hari kerja," kata Arif kepada wartawan, Senin siang, 23 Februari 2026.

Ia menegaskan, pelaporan yang dilakukan sebelum 30 hari kerja memiliki konsekuensi hukum berbeda dibandingkan penerimaan yang tidak dilaporkan.

"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku," jelas Arif.

Namun demikian, apabila hasil pemeriksaan menetapkan penerimaan tersebut sebagai gratifikasi yang tidak dapat dimiliki penerima, KPK dapat mewajibkan penggantian dalam bentuk nilai tertentu.

"Dan nantinya tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa 'oh ini harus diganti sekian gitu.' Dia harus menyampaikan itu," terang Arif.

Menurutnya, mekanisme pelaporan gratifikasi pada dasarnya merupakan instrumen pencegahan korupsi, bukan langsung penindakan.

"Itu karena gratifikasi adalah ranahnya di sini adalah fungsi sebagai pencegahan. Salah satunya untuk terkait dengan gratifikasi," tegas Arif.

Terkait kemungkinan pengembalian dalam bentuk uang atas fasilitas nonbarang seperti penggunaan jet pribadi, Arif menyebut nilainya akan dihitung terlebih dahulu melalui proses analisis.

"Nanti nanti masih kita verifikasi, kemudian baru kita lakukan analisis," pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya