Berita

Menteri Agama, Nasaruddin Umar (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Verifikasi Laporan Gratifikasi Menag, Status Kepemilikan Ditentukan Maksimal 30 Hari Kerja

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, akan melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan status kepemilikannya.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, mengatakan pelaporan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi milik Oesman Sapta Odang (OSO) yang dilakukan Menag sudah tepat. Laporan tersebut disampaikan kurang dari 30 hari kerja sejak penerimaan, sesuai ketentuan.

“Beliau sudah menyampaikan pelaporan gratifikasi. Yang bagus di sini, begitu menerima gratifikasi, kurang dari 30 hari kerja langsung melaporkannya,” kata Arif kepada wartawan, Senin siang, 23 Februari 2026.


Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan pemeriksaan administratif dan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen pendukung sebelum masuk ke tahap penetapan status.

Arif menjelaskan, proses penelaahan memiliki tenggat waktu tertentu. KPK akan memberikan waktu sekitar 20 hari kerja untuk proses awal, dengan batas maksimal 30 hari kerja guna menetapkan apakah gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau tetap menjadi milik penerima.

“Nanti ada batas waktunya, yaitu 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya apakah menjadi milik negara atau milik penerima,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan akhir dilakukan secara berjenjang. Untuk pejabat setingkat menteri, surat keputusan (SK) status kepemilikan harus ditandatangani oleh pimpinan KPK sesuai aturan yang berlaku.

“Karena sesuai aturan yang baru, untuk level menteri, yang menandatangani adalah pimpinan,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya