Berita

Menteri Agama, Nasaruddin Umar (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Verifikasi Laporan Gratifikasi Menag, Status Kepemilikan Ditentukan Maksimal 30 Hari Kerja

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, akan melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan status kepemilikannya.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, mengatakan pelaporan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi milik Oesman Sapta Odang (OSO) yang dilakukan Menag sudah tepat. Laporan tersebut disampaikan kurang dari 30 hari kerja sejak penerimaan, sesuai ketentuan.

“Beliau sudah menyampaikan pelaporan gratifikasi. Yang bagus di sini, begitu menerima gratifikasi, kurang dari 30 hari kerja langsung melaporkannya,” kata Arif kepada wartawan, Senin siang, 23 Februari 2026.


Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan pemeriksaan administratif dan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen pendukung sebelum masuk ke tahap penetapan status.

Arif menjelaskan, proses penelaahan memiliki tenggat waktu tertentu. KPK akan memberikan waktu sekitar 20 hari kerja untuk proses awal, dengan batas maksimal 30 hari kerja guna menetapkan apakah gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau tetap menjadi milik penerima.

“Nanti ada batas waktunya, yaitu 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya apakah menjadi milik negara atau milik penerima,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan akhir dilakukan secara berjenjang. Untuk pejabat setingkat menteri, surat keputusan (SK) status kepemilikan harus ditandatangani oleh pimpinan KPK sesuai aturan yang berlaku.

“Karena sesuai aturan yang baru, untuk level menteri, yang menandatangani adalah pimpinan,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya