Berita

Menteri Agama, Nasaruddin Umar (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Verifikasi Laporan Gratifikasi Menag, Status Kepemilikan Ditentukan Maksimal 30 Hari Kerja

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, akan melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan status kepemilikannya.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, mengatakan pelaporan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi milik Oesman Sapta Odang (OSO) yang dilakukan Menag sudah tepat. Laporan tersebut disampaikan kurang dari 30 hari kerja sejak penerimaan, sesuai ketentuan.

“Beliau sudah menyampaikan pelaporan gratifikasi. Yang bagus di sini, begitu menerima gratifikasi, kurang dari 30 hari kerja langsung melaporkannya,” kata Arif kepada wartawan, Senin siang, 23 Februari 2026.


Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan pemeriksaan administratif dan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen pendukung sebelum masuk ke tahap penetapan status.

Arif menjelaskan, proses penelaahan memiliki tenggat waktu tertentu. KPK akan memberikan waktu sekitar 20 hari kerja untuk proses awal, dengan batas maksimal 30 hari kerja guna menetapkan apakah gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau tetap menjadi milik penerima.

“Nanti ada batas waktunya, yaitu 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya apakah menjadi milik negara atau milik penerima,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan akhir dilakukan secara berjenjang. Untuk pejabat setingkat menteri, surat keputusan (SK) status kepemilikan harus ditandatangani oleh pimpinan KPK sesuai aturan yang berlaku.

“Karena sesuai aturan yang baru, untuk level menteri, yang menandatangani adalah pimpinan,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya