Berita

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (Foto: Ilustrasi AI)

Bisnis

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Impor Mobil Pikap untuk Kopdes

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 11:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

BUMN Agrinas Pangan Nusantara dikabarkan akan mengimpor 105 ribu kendaraan niaga atau pikap dari India tahun ini. 

Agrinas merupakan pelaksana utama pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang ditunjuk pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, meminta PT Agrinas untuk mengkaji ulang rencana impor mobil operasional bagi program Koperasi Merah Putih. 


"Industri otomotif Indonesia saat ini memiliki kapasitas produksi yang signifikan, baik untuk kendaraan penumpang maupun kendaraan niaga ringan. Berbagai pabrikan telah memiliki fasilitas manufaktur di dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang terus meningkat," katanya lewat keterangan resminya, Senin, 23 Februari 2026.

Oleh karena itu, sebelum kebijakan impor dilakukan, perlu ada kajian transparan mengenai apakah jenis kendaraan yang dimaksud belum tersedia di dalam negeri, apakah volume produksi nasional benar-benar tidak mencukupi, apakah spesifikasi teknis yang dibutuhkan koperasi tidak dapat dipenuhi oleh produsen lokal, serta bagaimana dampak kebijakan impor terhadap industri otomotif nasional, tenaga kerja, dan rantai pasok dalam negeri.

Menurutnya, rencana impor mobil operasional untuk program Koperasi Merah Putih perlu dilakukan secara hati-hati dan wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan industri nasional, perlindungan produksi dalam negeri, serta tata kelola impor.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, negara menegaskan komitmen untuk memperkuat struktur industri nasional dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Prinsip dasarnya adalah bahwa kebutuhan nasional harus diutamakan dipenuhi oleh industri dalam negeri sepanjang kapasitas dan spesifikasinya tersedia.

Selain itu, kebijakan teknis terkait pengadaan dan tata kelola industri yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 juga menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap produk dalam negeri serta pembatasan impor untuk barang yang telah mampu diproduksi secara nasional.

Ia menegaskan bahwa impor kendaraan operasional seharusnya menjadi opsi terakhir atau last resort, bukan pilihan utama, terlebih apabila produk substitusi telah tersedia di pasar domestik.

Program Koperasi Merah Putih sebagai gerakan ekonomi rakyat, lanjutnya, semestinya sejalan dengan semangat kedaulatan ekonomi nasional. Mengutamakan produk dalam negeri tidak hanya mendukung industri nasional, tetapi juga memperkuat multiplier effect terhadap UMKM, industri komponen, serta penciptaan lapangan kerja.

Karena itu, Komisi VI DPR RI mendorong agar pemerintah dan pemangku kepentingan melakukan audit kebutuhan secara objektif, membuka hasil kajian kepada publik, mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan setiap kebijakan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kebijakan ekonomi yang berpihak pada koperasi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan industri nasional. Sinergi antara koperasi dan industri dalam negeri justru akan menciptakan ekosistem ekonomi yang kuat, berkelanjutan, dan berdaulat," pungkasnya.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya