Berita

Ilustrasi siswa belajar di kelas. (Foto: Dok. BRI)

Publika

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 19:22 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

BERGESER! Narasi kebijakan pendidikan mengalami pergeseran makna bahasa secara perlahan namun berbahaya. Sesuai konstitusi, ditegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayainya, Pasal 31 UUD 1945.
 
Pada praktiknya, istilah "hak" ini berubah seolah menjadi sedekah politik melalui istilah-istilah seperti bantuan sosial pendidikan, hibah, hingga klaim "beasiswa aspirasi" (Mudyahardjo, 2001; Kadafi, 2025).
 
Tentu saja fenomena ini bukanlah persoalan urusan teknis pemilihan kata. Secara akademis, situasi ini merupakan strategi "eufemisme hak"; sebuah upaya menghaluskan kewajiban negara agar tampak seperti kedermawanan penguasa (Kennedy, 2024).
 

 
Ketika perkara pendidikan tersebut dianggap sebagai bantuan, maka seketika posisi tawar publik pun runtuh: beralih dari warga negara yang berdaulat menjadi pemohon yang harus terus bersyukur (Reba & Sirjon, 2022).
 
Bahasa dan Relasi Kuasa

Sesuai Norman Fairclough (2010), dalam analisis wacana, mengingatkan bahwa bahasa adalah alat kekuasaan. Penggunaan diksi "bantuan" menciptakan sekat pembatas antara pemberi dan penerima.

Di satu sisi, pejabat publik memposisikan diri sebagai "patron" atau pelindung yang baik hati. Sementara pada sisi lain, publik diposisikan sebagai "klien" yang berutang budi (Fairclough, 2010; Munfarida, 2020).
 
Format relasi sedemikian itu, diperkuat dengan terjemahan makna sebagai "disiplin tubuh" (Foucault, 1984). Sehingga, untuk mendapatkan "bantuan" tersebut, mahasiswa harus melewati prosedur administrasi yang rumit, bahkan verifikasi kemiskinan yang seringkali merendahkan martabat, hingga kontrol ketat yang membuat mereka merasa selalu diawasi oleh mata kekuasaan (Mustofa, 2017; Hasanah, 2023).
 
Politik 'Gentong Babi'

Situasi aktual menunjukkan tren politisasi beasiswa yang mengkhawatirkan. Sejalan dengan berbagai pemberitaan media massa yang ramai menyoroti klaim anggota legislatif terhadap beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai "jatah aspirasi" mereka (Muhdi, 2025).
 
Praktik sejenis dalam ilmu politik dikenal sebagai pork barrel politics atau politik gentong babi, yakni penggunaan dana publik untuk kepentingan elektoral pribadi (Toron, 2024).
 
Penempelan stiker politisi atau seremoni penyerahan beasiswa oleh tokoh partai menciptakan ilusi bahwa dana tersebut berasal dari kantong pribadi sang pejabat, padahal merupakan uang pajak rakyat (Rosmawati et al., 2021).
 
Dengan begitu, terbentuk kontrak "utang budi" massal yang boleh jadi melumpuhkan daya kritis mahasiswa sebagai agen perubahan sosial.
 
Generasi Penurut

Dalam kerangka pedagogis, bentuk narasi bantuan ini mereduksi bahkan mengeliminasi semangat kemandirian intelektual. Kita perlu berkaca dari Paulo Freire (1970) dalam karya monumentalnya Pedagogy of the Oppressed yang memperingatkan tentang bahaya "kedermawanan palsu."
 
Pada plot ketika kelompok elite penguasa, atau dalam konteks ini merujuk pada bentuk sistem yang tidak adil, tengah memberikan bantuan kecil tanpa mengubah struktur yang memiskinkan, mereka sebenarnya sedang mempertahankan kekuasaannya (Freire, 1970; Salam, 2023).
 
Karena itu pula maka mahasiswa yang merasa "dibantu" akan cenderung menjadi pasif dan takut bersuara kritis (Ari Hamzah, 2023). Terjebak dalam model "pendidikan gaya bank," di mana mereka hanya menerima setoran pengetahuan tanpa berani mempertanyakan mengapa sistem pendidikan menjadi begitu mahal dan diskriminatif (Freire, 1970; Felinda et al., 2025).
 
Sudah saatnya kita perlu berhenti menyebut pemenuhan hak pendidikan sebagai bantuan. Pada perspektif yuridis, pengelolaan dana pendidikan melalui skema bantuan sosial sering kali melemahkan akuntabilitas, karena sifatnya yang tidak wajib diberikan secara terus-menerus (Mudiawati et al., 2023; Sjaifudian, 2025). Padahal merupakan kewajiban negara.
 
Resolusi strategisnya sederhana dan fundamental: bahwa pemerintah dan para politisi harus mengembalikan marwah pendidikan sebagai kewajiban absolut negara. Penyaluran beasiswa harus dilakukan secara transparan melalui sistem digital yang objektif, tanpa perlu syarat berbelit serta embel-embel wajah pejabat atau klaim aspirasi partai.
 
Hanya dengan menganggap pendidikan bersifat mutlak sebagai hak, maka kita bisa melahirkan generasi yang tidak hanya pintar, tetapi juga merdeka secara pikiran. Tersebab karena pendidikan adalah alat pembebasan, dan bukanlah alat penjinakan. Merdeka!

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya