Berita

Terdakwa Riva Siahaan (paling kiri). (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 18:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dasar penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) dipertanyakan.

Dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa Riva Siahaan menjelaskan, penjualan bottom price harus dipahami dalam konteks kebijakan bisnis korporasi dan aturan internal perusahaan, bukan semata-mata dilihat sebagai pelanggaran hukum. Kebijakan tersebut merupakan strategi yang lazim dalam praktik bisnis energi.

"Penjualan di bawah bottom price merupakan bagian dari strategi untuk menjaga daya saing dan mempertahankan pangsa pasar pada segmen tertentu," demikian bunyi pledoi Riva dikutip pada Minggu, 22 Februari 2026.


Menurutnya, sejumlah saksi yang dihadirkan selama persidangan juga telah menerangkan bottom price hanya berfungsi sebagai referensi transaksi spot yang bersifat estimasi biaya dan berlaku dalam jangka pendek. Karena itu, penggunaan indikator tersebut untuk menilai kontrak jangka panjang dinilai tidak tepat.

"Bottom price bukanlah harga mutlak yang harus diikuti dalam setiap transaksi, terutama untuk kontrak jangka panjang yang memiliki karakteristik berbeda," terang Riva.

Menjadikan bottom price sebagai satu-satunya tolok ukur kerugian negara dinilai berpotensi mengabaikan dinamika pasar serta kompleksitas kebijakan bisnis dalam industri migas. Pendekatan ini dapat menghasilkan kesimpulan yang tidak mencerminkan kondisi riil transaksi.

Selain mempersoalkan indikator harga, Riva juga menyoroti keterangan ahli JPU terkait perhitungan kerugian negara. Ia menyatakan ahli tersebut mengakui tidak melakukan perhitungan sendiri, melainkan menggunakan data yang diberikan penyidik tanpa verifikasi independen.

"Ahli tidak menghitung sendiri nilai kerugian negara dan tidak melakukan validasi atas data yang digunakan," jelasnya.

Riva menilai metodologi perhitungan kerugian negara seharusnya transparan, dapat diuji, serta berbasis pada data yang diverifikasi secara mandiri. Tanpa itu, kesimpulan mengenai kerugian negara menjadi lemah secara metodologis.

Ia juga mengutip kritik Ketua Komisi Kejaksaan yang sebelumnya menyinggung adanya narasi bombastis dalam pemberitaan perkara tersebut. Riva berharap penilaian terhadap kasusnya dilakukan secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

"Saya hanya berharap majelis hakim memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta-fakta persidangan," pungkas Riva.

Dalam perkara ini, Riva dituntut pidana 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,7 miliar Dolar AS serta Rp25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara Rp171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,6 miliar Dolar AS.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya