Berita

Presiden AS, Donald Trump (Foto: EPA)

Dunia

Ditegur MA, Trump Balas Naikkan Tarif Impor Jadi 15 Persen

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 13:35 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menaikkan tarif impor global menjadi 15 persen, hanya sehari setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan tarif yang sebelumnya ia tetapkan. 

Langkah ini dipandang sebagai respons langsung Gedung Putih atas putusan hukum yang dinilai membatasi kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan.

Sebelumnya, Trump menyatakan akan mengganti tarif yang dibatalkan pengadilan dengan pungutan 10 persen untuk seluruh barang yang masuk ke AS dan dijadwalkan berlaku mulai Selasa, 24 Februari 2026. 


Namun pada Sabtu, 22 Februari 2026, ia mengumumkan melalui Truth Social bahwa tarif tersebut akan dinaikkan menjadi 15 persen, batas maksimum yang diizinkan berdasarkan Section 122 dari Trade Act 1974, aturan yang belum pernah digunakan sebelumnya dan hanya berlaku sekitar lima bulan tanpa persetujuan Kongres.

"Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, berlaku segera, menaikkan Tarif Dunia 10 persen untuk negara-negara, yang banyak di antaranya telah 'menipu' AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan (sampai saya datang!), ke tingkat 15 persen yang sepenuhnya diizinkan, dan diuji secara hukum," tulis Trump di Truth Social, seperti dikutip dari The Guardian.

Trump menyebut keputusan itu diambil setelah meninjau putusan MA yang ia kecam keras sebagai keputusan yang menggelikan, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika.

Dalam putusan 6-3, hakim MA menyatakan Trump melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif global tahun lalu menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977.

Data pemerintah menunjukkan AS telah mengumpulkan sedikitnya 130 miliar dolar AS dari tarif yang diberlakukan menggunakan IEEPA sebelum akhirnya dinyatakan melampaui kewenangan presiden.

Kebijakan baru ini berarti sebagian besar barang impor ke AS akan dikenakan tarif 15 persen, meski sejumlah produk seperti mineral kritis, logam, dan farmasi dikecualikan. 

Sementara tarif terpisah untuk baja, aluminium, kayu, dan otomotif yang diberlakukan lewat undang-undang lain tetap berlaku dan tidak terdampak putusan pengadilan.

Di Amerika, respons terbelah. Drew Greenblatt, pemilik Marlin Steel Wire Products, mengaku sangat kecewa atas putusan MA.

“Ini merupakan kemunduran bagi masyarakat miskin di Amerika yang memiliki peluang untuk naik ke kelas menengah dengan lapangan kerja manufaktur yang bagus,” ujarnya," seperti dikutip dari BBC.

Sebaliknya, petani kedelai Virginia John Boyd mendukung penuh keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai kekalahan telak bagi Trump.  

"Kemenangan besar bagi saya dan kerugian besar bagi presiden. Saya tidak peduli bagaimana Anda melihatnya, Presiden Trump kalah dalam hal ini," kata dia.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya