Berita

Presiden AS, Donald Trump (Foto: EPA)

Dunia

Ditegur MA, Trump Balas Naikkan Tarif Impor Jadi 15 Persen

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 13:35 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menaikkan tarif impor global menjadi 15 persen, hanya sehari setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan tarif yang sebelumnya ia tetapkan. 

Langkah ini dipandang sebagai respons langsung Gedung Putih atas putusan hukum yang dinilai membatasi kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan.

Sebelumnya, Trump menyatakan akan mengganti tarif yang dibatalkan pengadilan dengan pungutan 10 persen untuk seluruh barang yang masuk ke AS dan dijadwalkan berlaku mulai Selasa, 24 Februari 2026. 


Namun pada Sabtu, 22 Februari 2026, ia mengumumkan melalui Truth Social bahwa tarif tersebut akan dinaikkan menjadi 15 persen, batas maksimum yang diizinkan berdasarkan Section 122 dari Trade Act 1974, aturan yang belum pernah digunakan sebelumnya dan hanya berlaku sekitar lima bulan tanpa persetujuan Kongres.

"Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, berlaku segera, menaikkan Tarif Dunia 10 persen untuk negara-negara, yang banyak di antaranya telah 'menipu' AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan (sampai saya datang!), ke tingkat 15 persen yang sepenuhnya diizinkan, dan diuji secara hukum," tulis Trump di Truth Social, seperti dikutip dari The Guardian.

Trump menyebut keputusan itu diambil setelah meninjau putusan MA yang ia kecam keras sebagai keputusan yang menggelikan, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika.

Dalam putusan 6-3, hakim MA menyatakan Trump melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif global tahun lalu menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977.

Data pemerintah menunjukkan AS telah mengumpulkan sedikitnya 130 miliar dolar AS dari tarif yang diberlakukan menggunakan IEEPA sebelum akhirnya dinyatakan melampaui kewenangan presiden.

Kebijakan baru ini berarti sebagian besar barang impor ke AS akan dikenakan tarif 15 persen, meski sejumlah produk seperti mineral kritis, logam, dan farmasi dikecualikan. 

Sementara tarif terpisah untuk baja, aluminium, kayu, dan otomotif yang diberlakukan lewat undang-undang lain tetap berlaku dan tidak terdampak putusan pengadilan.

Di Amerika, respons terbelah. Drew Greenblatt, pemilik Marlin Steel Wire Products, mengaku sangat kecewa atas putusan MA.

“Ini merupakan kemunduran bagi masyarakat miskin di Amerika yang memiliki peluang untuk naik ke kelas menengah dengan lapangan kerja manufaktur yang bagus,” ujarnya," seperti dikutip dari BBC.

Sebaliknya, petani kedelai Virginia John Boyd mendukung penuh keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai kekalahan telak bagi Trump.  

"Kemenangan besar bagi saya dan kerugian besar bagi presiden. Saya tidak peduli bagaimana Anda melihatnya, Presiden Trump kalah dalam hal ini," kata dia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya