Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Revisi UU KPK Zaman Jokowi Penghalang Pemberantasan Korupsi

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 05:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Secara keseluruhan, revisi UU Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, era Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, sangat melemahkan lembaga anti rasuah tersebut dan menjadi penghalang komitmen pemberantasan korupsi.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan, pelemahan tersebut antara lain penyadapan harus izin ke Dewan Pengawas (rawan bocor sehingga OTT bisa gagal), status pegawai KPK ASN (dapat dikendalikan eksekutif/Presiden sehingga tidak independen. 

"Berikutnya KPK rawan dijadikan alat kekuasaan, wewenang SP3 (rawan dijadikan sarana transaksi kasus), dan pembentukan Dewan Pengawas (strategi KPK rawan bocor dan diendus para koruptor)," kata Khozinudin melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu 22 Februari 2026.


Dengan demikian, lanjut Khozinudin, adalah wajar dan sangat beralasan, apabila Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mewacanakan penguatan kembali institusi KPK dan mengembalikan sejumlah penyidik yang berintegritas (Novel Baswedan dkk). 

Meski DPR dan Jokowi sama-sama buang badan terkait revisi UU KPK, menurut Khozinudin, tetap saja itu tidak memberikan solusi atas tuntutan masyarakat untuk melakukan penguatan KPK dalam rangka mendukung upaya serius untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Saat ini yang dibutuhkan bukan dalih DPR maupun Jokowi yang buang badan atas pelemahan KPK," kata Khozinudin.

Khozinudin menekankan, solusi pengembalian kekuatan KPK juga bukan pada Jokowi atau DPR karena dua alasan:

Pertama, Jokowi bukan lagi Presiden sehingga tak punya wewenang untuk mengajukan RUU ke DPR atau menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU).

Kedua, DPR tak akan mengajukan inisiatif melalui Prolegnas untuk mengembalikan UU KPK dan kalaupun terjadi pembahasannya akan panjang, bertele tele dan potensial gagal (seperti RUU Perampasan asset yang tak kunjung dibahas).

Satu-satunya solusi konkret dan praktis adalah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), yang substansinya membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menegaskan pemberlakuan UU KPK sebelumnya, sebagai langkah praktis untuk mengembalikan kekuatan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

"Isu pemberantasan korupsi adalah isu yang genting dan memaksa. Sehingga dapat melegitimasi Presiden untuk menerbitkan Perppu," pungkas Khozinudin.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya