Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Revisi UU KPK Zaman Jokowi Penghalang Pemberantasan Korupsi

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 05:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Secara keseluruhan, revisi UU Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, era Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, sangat melemahkan lembaga anti rasuah tersebut dan menjadi penghalang komitmen pemberantasan korupsi.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan, pelemahan tersebut antara lain penyadapan harus izin ke Dewan Pengawas (rawan bocor sehingga OTT bisa gagal), status pegawai KPK ASN (dapat dikendalikan eksekutif/Presiden sehingga tidak independen. 

"Berikutnya KPK rawan dijadikan alat kekuasaan, wewenang SP3 (rawan dijadikan sarana transaksi kasus), dan pembentukan Dewan Pengawas (strategi KPK rawan bocor dan diendus para koruptor)," kata Khozinudin melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu 22 Februari 2026.


Dengan demikian, lanjut Khozinudin, adalah wajar dan sangat beralasan, apabila Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mewacanakan penguatan kembali institusi KPK dan mengembalikan sejumlah penyidik yang berintegritas (Novel Baswedan dkk). 

Meski DPR dan Jokowi sama-sama buang badan terkait revisi UU KPK, menurut Khozinudin, tetap saja itu tidak memberikan solusi atas tuntutan masyarakat untuk melakukan penguatan KPK dalam rangka mendukung upaya serius untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Saat ini yang dibutuhkan bukan dalih DPR maupun Jokowi yang buang badan atas pelemahan KPK," kata Khozinudin.

Khozinudin menekankan, solusi pengembalian kekuatan KPK juga bukan pada Jokowi atau DPR karena dua alasan:

Pertama, Jokowi bukan lagi Presiden sehingga tak punya wewenang untuk mengajukan RUU ke DPR atau menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU).

Kedua, DPR tak akan mengajukan inisiatif melalui Prolegnas untuk mengembalikan UU KPK dan kalaupun terjadi pembahasannya akan panjang, bertele tele dan potensial gagal (seperti RUU Perampasan asset yang tak kunjung dibahas).

Satu-satunya solusi konkret dan praktis adalah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), yang substansinya membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menegaskan pemberlakuan UU KPK sebelumnya, sebagai langkah praktis untuk mengembalikan kekuatan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

"Isu pemberantasan korupsi adalah isu yang genting dan memaksa. Sehingga dapat melegitimasi Presiden untuk menerbitkan Perppu," pungkas Khozinudin.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya