Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Revisi UU KPK Zaman Jokowi Penghalang Pemberantasan Korupsi

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 05:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Secara keseluruhan, revisi UU Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, era Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, sangat melemahkan lembaga anti rasuah tersebut dan menjadi penghalang komitmen pemberantasan korupsi.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan, pelemahan tersebut antara lain penyadapan harus izin ke Dewan Pengawas (rawan bocor sehingga OTT bisa gagal), status pegawai KPK ASN (dapat dikendalikan eksekutif/Presiden sehingga tidak independen. 

"Berikutnya KPK rawan dijadikan alat kekuasaan, wewenang SP3 (rawan dijadikan sarana transaksi kasus), dan pembentukan Dewan Pengawas (strategi KPK rawan bocor dan diendus para koruptor)," kata Khozinudin melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu 22 Februari 2026.


Dengan demikian, lanjut Khozinudin, adalah wajar dan sangat beralasan, apabila Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mewacanakan penguatan kembali institusi KPK dan mengembalikan sejumlah penyidik yang berintegritas (Novel Baswedan dkk). 

Meski DPR dan Jokowi sama-sama buang badan terkait revisi UU KPK, menurut Khozinudin, tetap saja itu tidak memberikan solusi atas tuntutan masyarakat untuk melakukan penguatan KPK dalam rangka mendukung upaya serius untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Saat ini yang dibutuhkan bukan dalih DPR maupun Jokowi yang buang badan atas pelemahan KPK," kata Khozinudin.

Khozinudin menekankan, solusi pengembalian kekuatan KPK juga bukan pada Jokowi atau DPR karena dua alasan:

Pertama, Jokowi bukan lagi Presiden sehingga tak punya wewenang untuk mengajukan RUU ke DPR atau menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU).

Kedua, DPR tak akan mengajukan inisiatif melalui Prolegnas untuk mengembalikan UU KPK dan kalaupun terjadi pembahasannya akan panjang, bertele tele dan potensial gagal (seperti RUU Perampasan asset yang tak kunjung dibahas).

Satu-satunya solusi konkret dan praktis adalah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), yang substansinya membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menegaskan pemberlakuan UU KPK sebelumnya, sebagai langkah praktis untuk mengembalikan kekuatan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

"Isu pemberantasan korupsi adalah isu yang genting dan memaksa. Sehingga dapat melegitimasi Presiden untuk menerbitkan Perppu," pungkas Khozinudin.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya