Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Revisi UU KPK Zaman Jokowi Penghalang Pemberantasan Korupsi

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 05:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Secara keseluruhan, revisi UU Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, era Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, sangat melemahkan lembaga anti rasuah tersebut dan menjadi penghalang komitmen pemberantasan korupsi.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan, pelemahan tersebut antara lain penyadapan harus izin ke Dewan Pengawas (rawan bocor sehingga OTT bisa gagal), status pegawai KPK ASN (dapat dikendalikan eksekutif/Presiden sehingga tidak independen. 

"Berikutnya KPK rawan dijadikan alat kekuasaan, wewenang SP3 (rawan dijadikan sarana transaksi kasus), dan pembentukan Dewan Pengawas (strategi KPK rawan bocor dan diendus para koruptor)," kata Khozinudin melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu 22 Februari 2026.


Dengan demikian, lanjut Khozinudin, adalah wajar dan sangat beralasan, apabila Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mewacanakan penguatan kembali institusi KPK dan mengembalikan sejumlah penyidik yang berintegritas (Novel Baswedan dkk). 

Meski DPR dan Jokowi sama-sama buang badan terkait revisi UU KPK, menurut Khozinudin, tetap saja itu tidak memberikan solusi atas tuntutan masyarakat untuk melakukan penguatan KPK dalam rangka mendukung upaya serius untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Saat ini yang dibutuhkan bukan dalih DPR maupun Jokowi yang buang badan atas pelemahan KPK," kata Khozinudin.

Khozinudin menekankan, solusi pengembalian kekuatan KPK juga bukan pada Jokowi atau DPR karena dua alasan:

Pertama, Jokowi bukan lagi Presiden sehingga tak punya wewenang untuk mengajukan RUU ke DPR atau menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU).

Kedua, DPR tak akan mengajukan inisiatif melalui Prolegnas untuk mengembalikan UU KPK dan kalaupun terjadi pembahasannya akan panjang, bertele tele dan potensial gagal (seperti RUU Perampasan asset yang tak kunjung dibahas).

Satu-satunya solusi konkret dan praktis adalah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), yang substansinya membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menegaskan pemberlakuan UU KPK sebelumnya, sebagai langkah praktis untuk mengembalikan kekuatan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

"Isu pemberantasan korupsi adalah isu yang genting dan memaksa. Sehingga dapat melegitimasi Presiden untuk menerbitkan Perppu," pungkas Khozinudin.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya