Berita

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah Puji Raharjo (Foto: Kemenhaj)

Bisnis

Transformasi Tata Kelola Dam: Ikhtiar Kemenhaj Lindungi Jemaah

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 12:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah fokus pada pembenahan tata kelola penyembelihan dam (hadyu). 

Langkah ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan upaya menghadirkan pelayanan yang lebih adaptif dan memberikan kepastian hukum bagi jemaah Indonesia.

Dalam penyelenggaraan haji global yang melibatkan lebih dari dua juta jemaah setiap tahun, mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu’ yang mewajibkan pembayaran dam. 


Proses penyembelihan yang terpusat di kawasan Mina dan Makkah pada waktu yang sangat terbatas menimbulkan tantangan operasional, mulai dari keterbatasan area, kepadatan logistik, hingga potensi ketimpangan distribusi.

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah Puji Raharjo, menegaskan bahwa dinamika tersebut menuntut kehadiran negara dalam perspektif pelayanan.

 “Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini adalah bagian dari pelayanan jemaah. Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” ujar Puji dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 20 Februari 2026.

Kebijakan ini memiliki dasar ilmiah. Secara fikih, pendapat ulama klasik hingga kontemporer telah memberi ruang bagi penyembelihan di luar Tanah Haram dalam kondisi tertentu demi kemaslahatan umat. 

Kemenhaj menegaskan bahwa keputusan lokasi penyembelihan dam merupakan hak prerogatif jemaah. Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan setiap pilihan terlaksana secara sah, tertib, dan akuntabel.

Dengan demikian, perbedaan pilihan lokasi penyembelihan dam berada dalam koridor khilafiyah yang sah secara syariah dan harus disikapi dengan bijak.

“Orientasi kami sederhana: jemaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fikihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan,” tegas Puji.

Meski transformasi ini menjanjikan, pelaksanaannya masih menunggu aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2025. Sebelum regulasi ini terbit, Kemenhaj belum dapat memfasilitasi penyembelihan dam di luar Tanah Haram secara resmi demi menjaga akuntabilitas.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tata kelola dam memerlukan pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Kemenhaj menegaskan bahwa sebelum PP tersebut diterbitkan, pelaksanaan penyembelihan dam di luar Tanah Haram oleh jemaah Indonesia belum dapat difasilitasi secara resmi. Langkah ini diambil demi menjamin ketertiban administrasi, akuntabilitas keuangan, serta kepastian syariah.

Nantinya, setelah regulasi siap, akan tersedia dua jalur resmi, yaitu Model Institusiona yang dikelola lembaga resmi seperti Baznas/LAZ dengan audit ketat, dan Model Partisipatif di mana jemaah melaksanakan secara mandiri namun tetap terpantau standar dan laporannya.

Jika tata kelola dam di tanah air sudah berjalan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh jemaah secara spiritual. Dampak sosial-ekonominya pun besar, mulai dari pemerataan distribusi daging bagi masyarakat yang membutuhkan hingga penguatan ekonomi peternak lokal. 

Melalui kebijakan ini, Kemenhaj berkomitmen memastikan ibadah haji tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga bermartabat dan membawa maslahat luas bagi bangsa.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya