Berita

Terdakwa Liu Xiaodong menjalani sidang perdana terkait kasus tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Sultan Rafli Mandiri di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, (Foto: Kejari Ketapang)

Hukum

WNA China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 06:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong didakwa menjadi otak penguasaan tambang emas secara ilegal di fasilitas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kamis, 19 Februari 2026, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan terdakwa memerintahkan pengolahan ore emas menggunakan bahan peledak tanpa izin.

Jaksa Nafathony Batistuta mengatakan, Liu Xiaodong mengaku sebagai pimpinan baru perusahaan dan mengendalikan aktivitas produksi emas meski tidak memiliki kewenangan sah.


"Terdakwa Liu Xiaodong yang mengaku sebagai pimpinan baru PT Sultan Rafli mandiri sejak Oktober hingga November 2023 memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan dan tanah yang mengandung emas atau ore emas," kata Jaksa.

Dakwaan menyebut, terdakwa menggunakan bahan peledak tanpa izin untuk melakukan penambangan bawah tanah.

Akibatnya, PT SRM mengalami kerugian besar serta tidak dapat menjalankan operasional selama berbulan-bulan karena lokasi pabrik dikuasai kelompok terdakwa.

Jaksa juga menguraikan, pada Juli 2023 terdakwa bersama kelompoknya diduga mengusir karyawan resmi dan mengambil alih area pabrik. Gudang perusahaan kemudian dibobol dan bahan peledak dalam jumlah besar diambil untuk kegiatan penambangan ilegal.

Barang yang dikuasai meliputi dinamit power gel sekitar 50.000 kilogram, detonator elektrik 1.900 unit, serta detonator non-elektrik 26.000 unit. Bahan peledak tersebut digunakan dalam operasi penambangan bawah tanah dari 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023.

Selain bahan peledak, terdakwa juga didakwa menggunakan listrik perusahaan tanpa izin untuk mengoperasikan produksi emas pada November hingga Desember 2023. Tagihan listrik perusahaan pun melonjak ratusan juta rupiah per bulan, dengan kerugian listrik mencapai sekitar Rp451 juta.

Jaksa menegaskan total kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa mencapai sekitar Rp4 miliar, terdiri dari kerugian bahan peledak Rp3,5 miliar dan kerugian listrik Rp451 juta.

"Perbuatan ini didakwakan melanggar Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g KUHP sebagaimana diubah dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana," terang Jaksa.

Setelah pembacaan surat dakwaan, tim JPU langsung menghadirkan saksi, yakni mantan karyawan PT SRM, Kasmirus dan Kasisu Kato yang mengungkap adanya aktivitas tambang ilegal saat perusahaan sedang dibekukan dan fasilitasnya dipasang police line. Saksi Kasmirus mengaku mendengar suara ledakan keras dari dalam tanah pada malam hari.

"Saya mendengar ledakan kayak bom sekitar tiga kali. Di samping itu saya juga dengar aktivitas pabrik, karena saya penasaran saya masuk dan melihat mereka mengangkut batuan ore (emas)," kata saksi Kasmirus.

Saat mencoba mendekat, saksi justru dicurigai sebagai mata-mata oleh para pekerja yang tidak dikenal, meski dirinya merupakan karyawan sah perusahaan.

"Saat saya datangi malah dituduh sebagai mata-mata. Saya kan karyawan SRM, kenapa saat pabrik beroperasi kami tidak dipekerjakan kembali?" tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari pihak JPU.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

AS Beri Ultimatum 10 Hari ke Iran, Ancaman Serangan Militer Menguat

Jumat, 20 Februari 2026 | 08:16

Harga Emas Terjepit oleh Tensi Panas Geopolitik

Jumat, 20 Februari 2026 | 08:04

Trump Angkat Bicara Soal Penangkapan Andrew

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:59

Bursa Eropa Parkir di Zona Merah, Kejutan Datang dari Saham Nestle

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:38

BI Naikkan Paket Penukaran Uang Jadi Rp 5,3 Juta dan 2.800 Titik Layanan

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:21

Adik Raja Charles Ditangkap, Hubungan dengan Epstein Kembali Disorot

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:04

Kasus Mayat Perempuan di Muara Enim Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jumat, 20 Februari 2026 | 06:52

WNA China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Jumat, 20 Februari 2026 | 06:27

Khofifah Sidak Harga Bapok Awal Ramadan di Sidoarjo

Jumat, 20 Februari 2026 | 05:59

Bisnis Bareng Paman Sam

Jumat, 20 Februari 2026 | 05:40

Selengkapnya