Berita

Terdakwa Liu Xiaodong menjalani sidang perdana terkait kasus tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Sultan Rafli Mandiri di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, (Foto: Kejari Ketapang)

Hukum

WNA China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 06:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong didakwa menjadi otak penguasaan tambang emas secara ilegal di fasilitas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kamis, 19 Februari 2026, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan terdakwa memerintahkan pengolahan ore emas menggunakan bahan peledak tanpa izin.

Jaksa Nafathony Batistuta mengatakan, Liu Xiaodong mengaku sebagai pimpinan baru perusahaan dan mengendalikan aktivitas produksi emas meski tidak memiliki kewenangan sah.


"Terdakwa Liu Xiaodong yang mengaku sebagai pimpinan baru PT Sultan Rafli mandiri sejak Oktober hingga November 2023 memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan dan tanah yang mengandung emas atau ore emas," kata Jaksa.

Dakwaan menyebut, terdakwa menggunakan bahan peledak tanpa izin untuk melakukan penambangan bawah tanah.

Akibatnya, PT SRM mengalami kerugian besar serta tidak dapat menjalankan operasional selama berbulan-bulan karena lokasi pabrik dikuasai kelompok terdakwa.

Jaksa juga menguraikan, pada Juli 2023 terdakwa bersama kelompoknya diduga mengusir karyawan resmi dan mengambil alih area pabrik. Gudang perusahaan kemudian dibobol dan bahan peledak dalam jumlah besar diambil untuk kegiatan penambangan ilegal.

Barang yang dikuasai meliputi dinamit power gel sekitar 50.000 kilogram, detonator elektrik 1.900 unit, serta detonator non-elektrik 26.000 unit. Bahan peledak tersebut digunakan dalam operasi penambangan bawah tanah dari 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023.

Selain bahan peledak, terdakwa juga didakwa menggunakan listrik perusahaan tanpa izin untuk mengoperasikan produksi emas pada November hingga Desember 2023. Tagihan listrik perusahaan pun melonjak ratusan juta rupiah per bulan, dengan kerugian listrik mencapai sekitar Rp451 juta.

Jaksa menegaskan total kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa mencapai sekitar Rp4 miliar, terdiri dari kerugian bahan peledak Rp3,5 miliar dan kerugian listrik Rp451 juta.

"Perbuatan ini didakwakan melanggar Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g KUHP sebagaimana diubah dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana," terang Jaksa.

Setelah pembacaan surat dakwaan, tim JPU langsung menghadirkan saksi, yakni mantan karyawan PT SRM, Kasmirus dan Kasisu Kato yang mengungkap adanya aktivitas tambang ilegal saat perusahaan sedang dibekukan dan fasilitasnya dipasang police line. Saksi Kasmirus mengaku mendengar suara ledakan keras dari dalam tanah pada malam hari.

"Saya mendengar ledakan kayak bom sekitar tiga kali. Di samping itu saya juga dengar aktivitas pabrik, karena saya penasaran saya masuk dan melihat mereka mengangkut batuan ore (emas)," kata saksi Kasmirus.

Saat mencoba mendekat, saksi justru dicurigai sebagai mata-mata oleh para pekerja yang tidak dikenal, meski dirinya merupakan karyawan sah perusahaan.

"Saat saya datangi malah dituduh sebagai mata-mata. Saya kan karyawan SRM, kenapa saat pabrik beroperasi kami tidak dipekerjakan kembali?" tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari pihak JPU.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya