Berita

Terdakwa Liu Xiaodong menjalani sidang perdana terkait kasus tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Sultan Rafli Mandiri di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, (Foto: Kejari Ketapang)

Hukum

WNA China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 06:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong didakwa menjadi otak penguasaan tambang emas secara ilegal di fasilitas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kamis, 19 Februari 2026, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan terdakwa memerintahkan pengolahan ore emas menggunakan bahan peledak tanpa izin.

Jaksa Nafathony Batistuta mengatakan, Liu Xiaodong mengaku sebagai pimpinan baru perusahaan dan mengendalikan aktivitas produksi emas meski tidak memiliki kewenangan sah.


"Terdakwa Liu Xiaodong yang mengaku sebagai pimpinan baru PT Sultan Rafli mandiri sejak Oktober hingga November 2023 memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan dan tanah yang mengandung emas atau ore emas," kata Jaksa.

Dakwaan menyebut, terdakwa menggunakan bahan peledak tanpa izin untuk melakukan penambangan bawah tanah.

Akibatnya, PT SRM mengalami kerugian besar serta tidak dapat menjalankan operasional selama berbulan-bulan karena lokasi pabrik dikuasai kelompok terdakwa.

Jaksa juga menguraikan, pada Juli 2023 terdakwa bersama kelompoknya diduga mengusir karyawan resmi dan mengambil alih area pabrik. Gudang perusahaan kemudian dibobol dan bahan peledak dalam jumlah besar diambil untuk kegiatan penambangan ilegal.

Barang yang dikuasai meliputi dinamit power gel sekitar 50.000 kilogram, detonator elektrik 1.900 unit, serta detonator non-elektrik 26.000 unit. Bahan peledak tersebut digunakan dalam operasi penambangan bawah tanah dari 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023.

Selain bahan peledak, terdakwa juga didakwa menggunakan listrik perusahaan tanpa izin untuk mengoperasikan produksi emas pada November hingga Desember 2023. Tagihan listrik perusahaan pun melonjak ratusan juta rupiah per bulan, dengan kerugian listrik mencapai sekitar Rp451 juta.

Jaksa menegaskan total kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa mencapai sekitar Rp4 miliar, terdiri dari kerugian bahan peledak Rp3,5 miliar dan kerugian listrik Rp451 juta.

"Perbuatan ini didakwakan melanggar Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g KUHP sebagaimana diubah dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana," terang Jaksa.

Setelah pembacaan surat dakwaan, tim JPU langsung menghadirkan saksi, yakni mantan karyawan PT SRM, Kasmirus dan Kasisu Kato yang mengungkap adanya aktivitas tambang ilegal saat perusahaan sedang dibekukan dan fasilitasnya dipasang police line. Saksi Kasmirus mengaku mendengar suara ledakan keras dari dalam tanah pada malam hari.

"Saya mendengar ledakan kayak bom sekitar tiga kali. Di samping itu saya juga dengar aktivitas pabrik, karena saya penasaran saya masuk dan melihat mereka mengangkut batuan ore (emas)," kata saksi Kasmirus.

Saat mencoba mendekat, saksi justru dicurigai sebagai mata-mata oleh para pekerja yang tidak dikenal, meski dirinya merupakan karyawan sah perusahaan.

"Saat saya datangi malah dituduh sebagai mata-mata. Saya kan karyawan SRM, kenapa saat pabrik beroperasi kami tidak dipekerjakan kembali?" tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari pihak JPU.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya