Berita

Terdakwa Liu Xiaodong menjalani sidang perdana terkait kasus tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Sultan Rafli Mandiri di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, (Foto: Kejari Ketapang)

Hukum

WNA China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 06:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong didakwa menjadi otak penguasaan tambang emas secara ilegal di fasilitas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kamis, 19 Februari 2026, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan terdakwa memerintahkan pengolahan ore emas menggunakan bahan peledak tanpa izin.

Jaksa Nafathony Batistuta mengatakan, Liu Xiaodong mengaku sebagai pimpinan baru perusahaan dan mengendalikan aktivitas produksi emas meski tidak memiliki kewenangan sah.


"Terdakwa Liu Xiaodong yang mengaku sebagai pimpinan baru PT Sultan Rafli mandiri sejak Oktober hingga November 2023 memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan dan tanah yang mengandung emas atau ore emas," kata Jaksa.

Dakwaan menyebut, terdakwa menggunakan bahan peledak tanpa izin untuk melakukan penambangan bawah tanah.

Akibatnya, PT SRM mengalami kerugian besar serta tidak dapat menjalankan operasional selama berbulan-bulan karena lokasi pabrik dikuasai kelompok terdakwa.

Jaksa juga menguraikan, pada Juli 2023 terdakwa bersama kelompoknya diduga mengusir karyawan resmi dan mengambil alih area pabrik. Gudang perusahaan kemudian dibobol dan bahan peledak dalam jumlah besar diambil untuk kegiatan penambangan ilegal.

Barang yang dikuasai meliputi dinamit power gel sekitar 50.000 kilogram, detonator elektrik 1.900 unit, serta detonator non-elektrik 26.000 unit. Bahan peledak tersebut digunakan dalam operasi penambangan bawah tanah dari 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023.

Selain bahan peledak, terdakwa juga didakwa menggunakan listrik perusahaan tanpa izin untuk mengoperasikan produksi emas pada November hingga Desember 2023. Tagihan listrik perusahaan pun melonjak ratusan juta rupiah per bulan, dengan kerugian listrik mencapai sekitar Rp451 juta.

Jaksa menegaskan total kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa mencapai sekitar Rp4 miliar, terdiri dari kerugian bahan peledak Rp3,5 miliar dan kerugian listrik Rp451 juta.

"Perbuatan ini didakwakan melanggar Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g KUHP sebagaimana diubah dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana," terang Jaksa.

Setelah pembacaan surat dakwaan, tim JPU langsung menghadirkan saksi, yakni mantan karyawan PT SRM, Kasmirus dan Kasisu Kato yang mengungkap adanya aktivitas tambang ilegal saat perusahaan sedang dibekukan dan fasilitasnya dipasang police line. Saksi Kasmirus mengaku mendengar suara ledakan keras dari dalam tanah pada malam hari.

"Saya mendengar ledakan kayak bom sekitar tiga kali. Di samping itu saya juga dengar aktivitas pabrik, karena saya penasaran saya masuk dan melihat mereka mengangkut batuan ore (emas)," kata saksi Kasmirus.

Saat mencoba mendekat, saksi justru dicurigai sebagai mata-mata oleh para pekerja yang tidak dikenal, meski dirinya merupakan karyawan sah perusahaan.

"Saat saya datangi malah dituduh sebagai mata-mata. Saya kan karyawan SRM, kenapa saat pabrik beroperasi kami tidak dipekerjakan kembali?" tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari pihak JPU.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya