Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Februari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Presisi

AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Dipecat

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 18:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 19 Februari 2026.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers.

Selain itu, AKBP Didik juga menjalani sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari yang sudah dijalani.


Atas putusan itu, Didik pun menyatakan menerimanya dan tidak mengajukan banding.

"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," kata Trunoyudo.

Adapun, pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol serta istrinya berinisial RN dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi.

Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

AKP Malaungi ditangkap dan urinenya positif mengonsumsi narkoba. Kepada penyidik, AKP Malaungi menyeret nama AKBP Didik yang saat itu merupakan pimpinannya di Polres Bima Kota.

Dalam kasus ini, AKBP Didik diduga menerima aliran dana dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026.

Dari hasil penyidikan, AKBP Didik diduga memiliki narkotika dan psikotropika berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, dan lima gram ketamin.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Selain AKBP Didik, penyidik juga masih memeriksa istrinya yakni Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya