Berita

AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: Istimewa)

Hukum

AKBP Didik Berpotensi Besar Dipecat dari Polri

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memprediksi mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pada Kamis 19 Februari 2026, hingga pukul 16.00 WIB, AKBP Didik diketahui masih menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

"Potensi untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sangat besar," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam alias Cak Anam kepada wartawan.


Kendati demikian, Cak Anam meminta awak media untuk menunggu hingga sidang etik tersebut selesai dan keluar sanksi 

"Kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal," kata Cak Anam.

Dalam kasus ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba pada Jumat 13 Februari 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dari hasil penyidikan, AKBP Didik diduga memiliki narkotika dan psikotropika berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, dan lima gram ketamin.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Selain AKBP Didik, penyidik juga masih memeriksa istrinya yakni Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya