Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Youtube Kemenkeu)

Bisnis

Purbaya Tolak Saran IMF Naikkan Pajak Karyawan

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 14:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi usulan Dana Moneter Internasional (IMF) yang mendorong Indonesia menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) karyawan.

IMF menilai kenaikan PPh bisa menjadi alternatif untuk menambah penerimaan negara dan menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan gegabah menaikkan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya kuat.


“Jadi gini, usul IMF bagus, tetapi kita akan lihat sesuai dengan keadaan kita. Kita nggak mau tiba-tiba naikkin pajak, habis itu ambruk semuanya, daya beli hancur, ekonominya runtuh lagi, habis itu kita terpaksa utang lagi,” ujar Purbaya di DPR, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026. 

Menurut Purbaya, pemerintah saat ini tengah berupaya menjaga daya beli masyarakat. Selama fondasi ekonomi belum cukup kokoh, pemerintah tidak akan mengambil kebijakan yang berisiko menekan konsumsi rumah tangga.

Sebagai alternatif, Kementerian Keuangan akan menggenjot penerimaan melalui ekstensifikasi pajak serta menutup celah kebocoran penerimaan negara.

“Saya pastikan adalah supaya ekonomi tumbuh lebih cepat sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis,” tegasnya.

Sebelumnya, IMF dalam kajian fiskal jangka panjang menyarankan Indonesia mempertimbangkan kenaikan bertahap pajak karyawan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk memperkuat investasi publik dan mendukung target pembangunan menuju Visi Emas 2045. Laporan IMF menilai upaya tersebut memerlukan sumber pembiayaan yang berkelanjutan, salah satunya melalui peningkatan pajak penghasilan tenaga kerja secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan melalui defisit anggaran.

Sepanjang 2025, defisit APBN Indonesia tercatat sebesar 2,92 persen terhadap PDB, mendekati ambang batas maksimal 3 persen.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya